Tahun 2010 merupakan tahun pertama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menginisiasi program Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sejak saat itulah setiap Instansi berlomba-lomba untuk meraih predikat tersebut dengan berbagai cara. Mulai dari peningkatan layanan publik, menciptakan berbagai macam inovasi layanan agar menjadi transparan, akuntabel, dan responsif bagi masyarakat.
Tentunya hal ini merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi di sektor pemerintahan.
Tak hanya itu saja, Zona Integritas WBK dan WBBM bertujuan untuk menciptakan lingkungan bebas dari korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai Instansi pemerintah.
Tentu, dalam penerapannya, terdapat berbagai macam indikator yang menjadi sebuah tolok ukur penilaian KemenPAN-RB untuk masuk pada kategori Zona Integritas.
Dengan adanya standar penilaian yang ditetapkan, tidak sedikit pimpinan - pimpinan Instansi baik vertikal, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota mulai memasang target untuk meraih predikat tersebut.
Jika kita menganalisa lebih dalam lagi, ruh dari Zona Integritas WBK dan WBM adalah untuk menghindari praktik Korupsi dan menciptakan pelayanan yang prima.
Dari 2 poin tersebut kita dapat menarik benang merahnya bahwa setiap pegawai jika mengetahui, memahami dan menerapkan apa yang telah tertuang dalam kitabnya masing-masing, tentu Zona Integritas WBK dan WBBM tidak dibutuhkan lagi di Indonesia.
Misalnya, Larangan Korupsi : Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:188) dan Surah An-Nisa (4:29), Alkitab Keluaran 20:15 (Perjanjian Lama, Sepuluh Perintah Allah) dan Amsal 15:27, Weda Atharva Veda 12.5.12 dan Manusmriti (12.53), Tipitaka Dhammapada 246-247 dan Sigalovada Sutta.
Sementara untuk layanan prima Al-Qur'an An-Nahl (16:90) dan Al-Baqarah (2:177) Alkitab Markus 10:45 dan Galatia 5:13, Weda dan Bhagavad Gita Bhagavad Gita 3:10 dan Atharva Veda 3.30.1, Tipitaka Sigalovada Sutta dan Dhammapada 223, Konfusianisme Analek Konfusius (Lun Yu) 12.2 dan Prinsip Ren.
Jika masing-masing pemeluk agama mengetahui apa yang telah terkandung dalan kitabnya masing-masing maka tidak akan ada korupsi dan layanan prima akan terlaksana dengan baik di masing-masing Instansi tanpa perlu penerapan ZI WBK dan WBBM
Untuk itu, sebagai penulis artikel, memiliki harapan baru kepada Kabinet Merah Putih agar dapat menerapkan program kerja yang berlandaskan ilmu agama dengan baik kepada seluruh pegawai yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.