Setidaknya ada dua kategori jabatan yang tidak asing lagi di dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum biasa disebut dengan pelaksana dan jabatan fungsional tertentu dikenal dengan istilah jafung.
Perkenalkan saya Hana seorang ASN yang resmi diangkat sebagai PNS pada bulan Maret 2023 dan dilantik sebagai Pejabat Fungsional Ahli Pertama - Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN pada bulan Desember 2023. Saya dinas di kota Solo pada sebuah satuan kerja di bawah Kementerian Perindustrian. Awalnya saya tidak mengetahui kalau formasi yang saya tuju merupakan formasi jabatan fungsional. Sepanjang yang saya tahu, jabatan fungsional itu hanya dosen, guru dan dokter. Saya tidak familiar dengan jafung selain itu.
Saya ingin berbagi pengalaman tentang perjalanan karier sebagai pejabat fungsional, meskipun saya baru seumur jagung berkarier sebagai PNS. Setelah pelantikan PNS, seorang teman di kepegawaian mengatakan, "one step closer Han, menuju resmi 100%. Tinggal menunggu Surat Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional." Inilah awal mula kebingungan mulai muncul. Saya mengira cukup pelantikan PNS saja, ternyata saya harus melewati satu pelantikan lagi. Berangkat dari ketidaktahuan ini, saya mulai melakukan pencarian. Mencari jawaban lewat berbagai aturan mengenai jabatan fungsional tertentu.
Terdapat Aturan baru yang mengatur tentang jabatan fungsional yaitu Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Menjadi pejabat fungsional dibutuhkan keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan formasi jafung yang dilihat dari kualifikasi pendidikan. Setiap jafung memiliki rumpun pendidikan tertentu, sehingga formasi ini tidak menerima kualifikasi pendidikan dari berbagai jurusan.
Instansi pembina menjadi unsur yang tidak terpisahkan dalam menunjang karier pejabat fungsional. Instansi pembina merupakan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi pembina suatu Jabatan Fungsional. Peran dari instansi pembina berkaitan dengan pengembangan karier jafung. Tugas Instansi pembina adalah menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Menjadi pejabat fungsional harus siap mengikuti aturan, standar dan ketentuan yang dibuat oleh instansi pembina. Seorang pejabat fungsional tidak boleh pasif. Sebaliknya kita harus aktif jika ingin berkarier di sini.
Setidaknya ada 222 jenis jabatan fungsional dan 51 instansi pembina berdasarkan Profil Jabatan Fungsional yang telah disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara pada tahun 2020. Ternyata jafung tidak hanya guru, dosen dan dokter saja. Contoh jabatan fungsional dan instansi pembina yang ada di satuan kerja saya yaitu:
Setiap jafung memiliki instansi pembina. Setiap instansi pembina memiliki peraturan, program, strategi hingga aplikasi sendiri dalam rangka mengdukung pengembangan karier jabatan fungsional. Setelah dilantik sebagai pejabat fungsional, saya bergerilya mencari informasi lagi. Tidak hanya dari peraturan, saya melakukan pencarian dengan cara mengubungi teman yang formasinya sama dengan saya, biro keuangan Kementerian Perindustrian, biro OSDM, Kementerian Keuangan dalam hal ini KPPN Surakarta. Saya mempertanyakan apa langkah selanjutnya yang harus saya lakukan setelah resmi dilantik. Dari hasil bertanya kepada pihak terkait, akhirnya saya diundang ke dalam whatsApp group JF PK/APK APBN Kementerian Perindustrian dan JF PK/APK mitra kerja KPPN surakarta.
Dari group tersebut saya memperoleh banyak sekali informasi tentang petunjuk teknis jabatan fungsional. Selain itu, secara pribadi saya dibimbing langsung oleh beliau penanggungjawab jafung dari Biro Keuangan, OSDM dan KPPN Surakarta. Saya didampingi sekaligus dimonitoring dalam penggunaan aplikasi e-jafung yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Aplikasi ini wajib digunakan oleh jafung binaan kemenkeu karena semua proses yang berkaitan dengan karier jafung harus terekam di aplikasi ini. Untuk instansi pembina lainnya seperti apa? Inilah yang harus teman - teman cari tahu sendiri.
Mengapa ada jabatan fungsional?
Jabatan fungsional sebagai strategi atas kebijakan penyederhanaan birokrasi. Salah satu visi Indonesia Maju yang berpedoman pada 5 (lima) prioritas kerja pemerintah (2019 - 2024) adalah penyederhanaan birokrasi menjadi 2 (dua) level eselon dan mengalihkan jabatan administrasi (eselon III, IV dan V) ke fungsional. Perubahan tata kelola jabatan fungsional ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi pejabat fungsional untuk mengembangkan karier, meningkatkan kinerja dan kompetensinya.
Proses peralihan ini juga menjadi salah satu perhatian di tempat kerja saya. Pada awal tahun 2023, pimpinan satker mengumpulkan teman - teman yang masih pelaksana dan memberikan arahan kepada mereka untuk segera mencari jafung yang ingin mereka tuju. Mengingat kedepannya diharapkan para pejabat pelaksana beralih ke jabatsn fungsional supaya memiliki karier yang lebih jelas.
Karier jabatan fungsional lebih jelas dibandingkan dengan jabatan fungsional umum.
Hal mendasar membedakan antara jafung dan pelaksana adalah adanya jenjang karier. Pada pelaksana hanya ada pangkat dan golongan saja. Kenaikan pangkat dan golongan untuk jabatan fungsional umum adalah empat tahun sekali atau biasa disebut dengan kenaikan pangkat golongan reguler. Pangkat dan golongan pelaksana tidak boleh melebihi pangkat dan golongan atasan. Seperti senior saya yang sudah belasan tahun mengabdi sebagai PNS. Sekarang pangkat dan golongan dia mentok di III/d.
Sedangkan pada jafung, selain pangkat dan golongan terdapat kenaikan jenjang. Ada dua ketegori jenjang yaitu jenjang keterampilan dan jenjang keahlian. Untuk jenjang keterampilan dimulai dari pemula, terampil, mahir dan penyelia dengan golongan pangkat awal II/a hingga III/d. Untuk jenjang keahlian jenjang dimulai dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya dan ahli utama dengan golongan pangkat awal III/d hingga IV/e. Saya termasuk ke dalam jafung dengan kategori keahlian pada jenjang ahli pertama.
Jika kenaikan pangkat golongan pelaksana secara reguler, pada jafung tidak berlaku. Bagi seorang pejabat fungsional yang ingin naik pangkat golongan syaratnya adalah memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi. Untuk kenaikan jenjang selain memenuhi angka kredit kumulatif, terdapat syarat lain yaitu mengikuti uji kompetensi kenaikan jenjang dan minimal memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Misalnya saya ingin naik pangkat golongan dari III/a ke III/b, minimal saya harus mengumpulkan angka kredit kumulatif sebesar 50. Untuk naik jenjang dari ahli pertama ke ahli muda saya membutuhkan angka kredit kumulatif sebesar 100 dan harus lulus uji kompetensi sesuai standar konpetensi yang telah disusun oleh instansi pembina serta nilai predikat kinerja paling rendah adalah baik.
Tidak ada lagi Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan Butir kegiatan
Saya dilantik sebagai pejabat fungsional di saat peraturan Pemen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini diimplemantasikan. Saya tidak merasakan bagaimana menyusun DUPAK dan butir kegiatan yang terdiri dari unsur utama dan penunjang untuk memperoleh angka kredit. Mulai bulan Juli tahun 2023, sudah tidak ada lagi DUPAK dan butir kegiatan. Sekarang angka kredit diperoleh dari hasil konversi predikat kinerja yang telah disusun oleh BKN. Seperti yang dapat dilihat pada tabel di atas, jika predikat kinerja baik, maka pejabat fungsional akan memperoleh angka kredit sebesar 100% dari angka koefisien per tahun sesuai jenjang jafung.
Sebagai contoh, predikat kinerja saya di tahun 2023 bernilai baik, sehingga angka kredit yang akan saya peroleh dari hasil koversi sebesar 12,5. Akan tetapi, karena saya baru dilantik jafung pada bulan Desember 2023, maka saya hanya memperoleh angka kredit sebesar 1,04 dimana angka ini diperoleh dari konversi angka kredit (1/12 x 100% x 12,5). Kapan saya bisa mengajukan kenaikan pangkat, golongan dan jenjang?
Untuk mencapai angka kredit minimal kenaikan pangkat dan golongan saya membutuhkan angka kredit sejumlah 50. Jika setiap tahun saya memperoleh predikat kinerja baik, maka saya akan memperoleh angka kredit setiap tahun sebesar 12,5. Untuk mencapai angka kredit 50, maka saya membutuhkan waktu empat tahun. Jika ingin mengajukan kenaikan jenjang, saya perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 100, sehingga saya butuh waktu delapan tahun.
Seorang pejabat fungsional bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dan golongan lebih cepat dengan syarat memperoleh predikat kinerja "baik sekali" selama tiga tahun.
Tidak ada lagi butir - butir kegiatan. Sekarang penilaian angka kredit menggunakan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang berisikan Indikator Kinerja Individu (IKI) sebagai dasar dalam penilaian kinerja. Instansi pembina saya yaitu Kementerian Keuangan telah menyusun IKI Mandatory untuk jabatan fungsional yang dibinanya. IKI Mandatory ini harus dicantumkan ke dalam SKP setiap pejabat fungsional. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas kinerja. Untuk APK APBN memperoleh IKI Mandatory sebanya empat kegiatan yang mana telah saya cantumkan pada SKP tahun 2024. Untuk Instansi pembina lain apakah juga mensyaratkan IKI Mandatory? Inilah yang harus teman - teman cari tahu.
Tidak adalagi pengembangan profesi sebagai syarat untuk kenaikan jenjang. Aturan yang berlaku saat ini, untuk naik jenjang tidak lagi harus membuat karya ilmiah dan pengembangan profesi lainnya. Meskipun sudah tidak menjadi syarat, seorang pejabat fungsional tetap diberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya melalui diklat, seminar, pelatihan dan sebagainya.
Ada empat mekanisme dalam pengangkatan seorang PNS ke dalam jabatan fungsional
Pada peraturan BKN nomor 3 tahun 2023, terdapat empat cara untuk seorang ASN diangkat ke dalam jabatan fungsional, yaitu:
1. Pengangkatan pertama dari pengadaan CPNS. Saya termasuk dalam mekanisme pertama dimana saat seleksi CPNS tahun 2021 saya memilih formasi jabatan fungsional ahli pertama - APK APBN. Nah, bagi teman-teman yang ingin masuk dengan mekanisme ini, kalian cari saja formasi dengan unsur "pemula/pranata/ahli pertama/ahli muda" jika nanti ada pembukaan CPNS lagi.
2. Perpindahan, baik antar Jabatan Fungsional atau dari jabatan lain. Mekanisme kedua ini merupakan pengangkatan jafung dengan pola karier horizontal. Dari jabatan pelaksana ke jabatan fungsional tertentu melalui mekanisme kedua. Inilah proses yang sedang teman-teman kantor saya jalani. Mereka yang sedang berjuang untuk bisa beralih karier ke dalam jafung melalui mekanisme perpindahan jabatan. Selain itu juga bisa perpindahan dari jafung satu ke jafung yang lain pada jenjang yang sama.
3. Penyesuaian, pengangkatan dengan mekanisme ini dilaksanakan untuk penetapan jafung baru, perubahan ruang lingkup jafung dan kebutuhan yang mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional. Contohnya adalah penyesuaian dilakukan karena adanya penyederhanaan struktur birokrasi dimana para pejabat struktural yang terdampak akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional tertentu.
4. Promosi, merupakan mekanisme perpindahan jabatan fungsional dengan pola karier secara diagonal. Perpindahan dengan mekanisme ini merupakan perpindahan dari posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi.
Tentu setiap mekanisme pengangkatan Jabatan Fungsional memiliki berbagai macam persayaratan yang telah diatur melalui berbagai peraturan baik peraturan yang bersifat umum dan peraturan yang bersifat khusus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh instansi pembina setiap jafung.
Apa saja peluang yang akan diperoleh dengan menduduki jabatan fungsional?
Meskipun belum ada satu tahun menjabat sebagai pejabat fungsional, saya sudah merasakan sendiri keuntungan menduduki jafung tertentu ini.
Jabatan fungsional memiliki pola karier yang jelas. Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya bahwa karier jafung tertentu memiliki pola karier yang jelas baik secara vertikal, horizontal maupun diagonal. Ada kenaikan pangkat, golongan serta jenjangnya.
Tidak pusing memikirkan perpindahan dari jabatan fungsional umum ke fungsional tertentu. Memiliki jabatan fungsional tertentu melalui mekanisme pengangkatan pertama dari pengadaan CPNS memberikan saya keuntungan tersendiri. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi, saya menjadi salah satu pegawai yang tidak terdampak seperti teman - teman saya yang masih pelaksana.
Ada tunjangan jabatan fungsional yang melekat pada komponen gaji pokok. Semakin tinggi jenjang karier, maka semakin tinggi juga tunjangannya. Tunjangan jabfung tertentu ini lebih besar dibandingkan dengan tunjangan umum yang diberikan kepada PNS yang tidak menjabat sebagai struktural maupun fungsional. Sebelum dilantik sebagai pejabat fungsional, saya menerima tunjangan umum sebesar Rp185.000. Ketika sudah dilantik menjadi jafung, saya menerima tunjangan fungsional untuk jenjang ahli pertama sebesar Rp540.000 setiap bulan. Hal ini sesuai dengan Perpres No. 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang tunjangan fungsional APK APBN. Besaran tunjangan setiap jafung tidaklah sama. Hal ini sesuai dengan Perpres untuk masing - masing jafung.
Grade tunjangan kinerja yang lebih tinggi. Angkatan CPNS saya ada tujuh orang termasuk saya. Dari tujuh orang ini ada empat yang memiliki pendidikan S1/D4, dan tiga orang dengan jenjang pendidikan D-III. Dari empat orang yang sarjana, hanya satu orang yang formasinya bukan jabatan fungsional. Kami bertiga yang mengambil formasi jabatan fungsional, memiliki grade tunjangan kinerja kelompok 8, sedangkan dia yang bukan berada di grade 7. Demikian juga yang D-III, dari tiga orang hanya satu dengan formasi jabatan fungsional. Dia yang jafung berada pada grade tunkin 7, sedangkan dua orang lainnya berada pada grade 5. Semakin tinggi grade, tentu semakin tinggi pula tunjangan kinerja yang diperoleh. Kami yang bertujuh memulai karier sebagai PNS bersama, tapi dengan grade tunjangan kinerja yang tidak sama.
Pengembangan profesi dan kompetensi yang lebih mudah karena sudah dirancang dan dikembangkan oleh instansi pembina. Di dalam SKP saya, terdapat salah satu Indikator Kinerja Individu (IKI) yang merupakan turunan dari atasan yaitu pengembangan profesi minimal 20 jam pelajaran (jpl). Mudah bagi saya untuk mengikuti diklat, pelatihan atau seminar bersertifikat karena Kemenkeu sebagai instansi pembina jafung telah menyediakan platform digital untuk kami para jafung mengikuti berbagai macam pembelajaran. Begitu juga dengan uji kompetensi yang terjadwal dan informasi ini tersampaikan melalui WA group PK/APK APBN baik dari kementerian maupun KPPN setempat.
Ada peluang pasti juga ada tantangan. Kira-kira apa saja ya tantangan Jabatan Fungsional?
Setiap jabatan dalam pemerintahan tentu ada tantangan yang akan dihadapi. Untuk jabatan fungsional pun juga demikian. Sejak proses pencalonan, perpindahan dan pelaksanaan jafung memiliki tantangan sendiri.
Setiap calon pejabat fungsional harus aktif mencari informasi tentang jabatan fungsional yang diimpikan. Sebelum resmi dilantik sebagai jafung, saya sudah menghadapi tantangan yang cukup berarti. Setelah dilantik pun tantangan itu tetap ada. Butuh waktu beberapa bulan untuk mencari informasi kesana kemari, bertanya kepada berbagai pihak terkait supaya karier sebagai jafung berjalan mulus.
Inilah yang dihadapi oleh teman - teman saya yang sedang berproses menjadi pejabat fungsional melalui perpindahan jabatan. Mereka harus memutuskan jabatan fungsional apa yang diinginkan. Setelah tahu kemana akan berlabuh, mereka masih harus mencari informasi bagaimana syarat dan prosedur perpindahan jabatan, kapan uji kompetensi dilakukan, materi apa yang diujikan dan lain sebagainya. Kesulitan ini karena semua infomasi harus kita cari tahu sendiri dari instansi pembina di Kementerian/Lembaga lain.
Dari sekian pelaksana di kantor, ada satu orang yang telah dilantik kedalam jafung sebagai dosen dan satu orang yang berhasil mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk perpindahan jabatan, tapi belum dilantik ke dalam jabatan fungsional. Keberhasilan mereka merupakan buah dari keuletan dan keaktifan mereka dalam menjalani setiap proses perpindahan jabatan.
Untuk naik jenjang harus ada lowongan formasi jenjang pada satuan kerja. Ketika seorang pejabat fungsional akan mengusulkan kenaikan jenjang, maka harus ada lowongan untuk formasi jenjang tersebut. Misalnya saya sekarang ahli pertama - APK APBN, ketika ingin naik jenjang ke ahli muda - APK APBN maka saya harus memenuhi angka kredit kumulatif yang disyaratkan dan memastikan satuan kerja saya ada formasi jenjang tersebut. Jika tidak ada, satuan kerja dapat mengajukan usulan formasi atau pejabat fungsional tersebut bisa mengisi lowongan di satuan kerja yang lain. Tentu proses pengajuan formasi atau mutasi ke satker lain membutuhkan waktu. Dengan adanya aturan ini tentu akan menghambat karier pejabat fungsional untuk meraih jenjang tertinggi. Apakah ini berlaku untuk setiap jabatan fungsional? Tentu kita harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
Jika ingin naik jenjang harus mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar yang telah disusun oleh instansi pembina. Uji kompetensi tidak hanya menjadi syarat untuk perpindahan jabatan saja. Sesuai aturan yang berlaku saat ini, untuk kenaikan jenjang juga harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Memperoleh predikat kinerja sangat baik bukanlah sesuati yang mudah. Seorang pejabat fungsional dapat naik pangkat dan golongan lebih cepat jika bisa memperoleh predikat kinerja sangat baik dalam kurun waktu tiga tahun berturut - turut. Namun, untuk meraih predikat tersebut tentu tidaklah mudah. Dibutuhkan inovasi, prestasi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas jabatannya.
Inilah seluk beluk jabatan fungsional. Jika sudah memutuskan untuk berkarier pada jabatan fungsional, tentu kita harus mempersiapkan diri untuk bisa sukses kedepannya. Menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan pandai beradaptasi dengan perubahan jaman menjadi bekal untuk menjalankan profesi sebagai pejabat fungsional.