Bumi tempat kita hidup sekarang ini terus mengalami perubahan. Kita hidup di dunia yang berubah dengan cepat dan dinamis karena pertumbuhan penduduk dan aktivitasnya. Hal ini mempengaruhi kondisi masyarakat, ekonomi dan lingkungan.
Informasi Geospasial (IG) yang wujudnya dalam bentuk peta merupakan rekaman fakta fisik wilayah daratan maupun perairan, Informasi Geospasial dapat pula merekam fakta kondisi sosial ekonomi serta budaya yang tersebar di muka bumi. Di era teknologi berbasis digital, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial sudah mengalami perubahan, yakni media sebagai sarana penyajiannya berubah dari semula dalam bentuk lembar-lembar peta cetak, kini terekam dalam lembaran format digital. Di era teknologi infomasi sekarang ini, infomasi yang disajikan dan dibutuhkan masyarakat tidak hanya menyangkut informasi berupa tekstual, namun mencakup pula informasi yang mengandung aspek kebumian (geospasial) yang wujudnya berbentuk peta.
Peta merupakan representasi permukaan bumi berupa gambar, yang menunjukkan bagaimana segala sesuatu saling terkait oleh jarak, arah, dan ukuran. Dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan, peta memegang peranan penting sebagai sarana untuk menampilkan hasil perencanaan. Dengan adanya peta maka kita dapat mengetahui orientasi wilayah maupun informasi suatu daerah secara keruangan. Beberapa kegunaan dan fungsi peta diantaranya ialah menunjukan posisi atau lokasi suatu wilayah di muka bumi, memperlihatkan atau menggambarkan fenomena-fenomena dalam bentuk-bentuk permukaan bumi, memperlihatkan ukuran, luas daerah, dan jarak di permukaan bumi, hingga mengetahui informasi terkait potensi suatu wilayah yang disajikan dengan mudah secara keruangan.
Informasi Geospasial Berperan dalam Mencegah Konflik Penguasaan Lahan
Permasalahan lahan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Provinsi Kalimantan Timur masih belum tuntas. Sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial harus berdaya guna melalui kerjasama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta mendorong penggunaan Informasi Geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Untuk mewujudkan penyelenggaraan Informasi Geospasial oleh instansi-instansi terkait yang terkoordinasi dan terintegrasi diperlukan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Penyelenggaraan Informasi Geospasial oleh instansi-instansi terkait dalam kerangka Kebijakan Satu Peta untuk mendukung penyelesaian konflik penggunaan dan penguasaan lahan. Hasil kajian yang telah dilakukan oleh KPK tahun 2012 menunjukkan bahwa konflik penguasaan lahan atau tumpang tindih perizinan sektoral terjadi pada penggunaan lahan dan kawasan hutan, yang terkait dengan pelaksanaan transmigrasi, perizinan perkebunan, dan pertambangan, serta perkembangan permukiman di semua fungsi hutan konservasi, lindung maupun produksi.
Dengan mengimplementasikan Kebijakan Satu Peta, penyelenggaraan Informasi Geospasial antara Kementerian/Lembaga dapat diintegrasikan satu sama lain untuk berbagai tujuan.