Implementasi Prinsip AKARI: Antisipasi, Komitmen dan Sadari sebagai Fondasi Dasar ASN dalam Melawan Korupsi

Gambar sampul Implementasi Prinsip AKARI: Antisipasi, Komitmen dan Sadari sebagai Fondasi Dasar ASN dalam Melawan Korupsi

Sub-Tema: Harapan Antikorupsi

Korupsi merupakan salah satu permasalahan yang serius dan meresahkan khususnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan adanya kasus-kasus yang kerap kali ditunjukkan baik secara visual melalui media sosial maupun perbincangan secara langsung setiap harinya. Korupsi di Indonesia telah terjerumus dalam kehidupan sosial dan pemerintahan yang ada serta mengakar dalam kebiasaan hidup, berprilaku sosial dan mempengaruhi pola pikir masyarakat. Korupsi dapat diartikan sebagai kegiatan atau tindakan penggelapan dana untuk memenuhi kepentingan pribadi. Fenomena ini tentu berimbas terhadap kemurnian dari ideologi bangsa Indonesia seperti menghambatnya proses penerapan nilai-nilai sosial, budaya dan perekonomian yang menyebabkan pemerataan perekonomian, kesejahteraan dan keadilan masyarakat sulit tercapai sesuai dengan cita-cita bangsa.

Pendidikan sebagai sarana yang tepat dalam mengembangkan potensi seseorang untuk meningkatkan kecerdasan dan keterampilan yang dimilikinya. Pendidikan antikorupsi menjadi bagian penting bagi setiap Aparatur Sipil Negara terutama dalam proses tata kelola pemerintahan. Aparatur Sipil Negara memiliki peran strategis dalam hal mengelola anggaran dan memberikan layanan kepada masyarakat. Salah satu contoh kasus korupsi yang sering terjadi yaitu adanya kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada suatu instansi yang diakibatkan karena kurangnya integritas diri dan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak internal instansi. Masalah korupsi menjadi permasalahan yang cukup kompleks. Adanya benturan kepentingan tentu dapat memicu terjadinya tindakan korupsi yang akan mempengaruhi pikiran baik secara sadar maupun tidak sadar.

Dalam ruang lingkup ASN, tindakan korupsi akan mudah terjadi apabila lebih mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga maupun kerabat dibanding kepentingan negara. Hal ini juga disebabkan oleh banyak faktor-faktor lain sehingga dalam memberantas korupsi peran dari pemerintah, masyarakat dan sektor pendukung lainnya sangatlah diperlukan untuk menumbuhkan sikap anti korupsi dan membangun sistem yang lebih baik serta tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dalam upaya melawan korupsi, adapun solusi yang dapat diterapkan dan menjadi fondasi dasar bagi setiap Aparatur Sipil Negara yaitu dengan prinsip AKARI: Antisipasi, Komitmen dan Sadari. Ketiga prinsip ini merupakan fondasi dasar bagi ASN dalam menghadapi segala potensi penyimpangan kekuasaan dan kewenangan yang mungkin terjadi. Adanya pemahaman yang tepat dan implementasi prinsip AKARI dapat menjadikan ASN sebagai garda terdepan terutama dalam menegakkan integritas, memerangi korupsi dan memberikan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan humanis.

Implementasi prinsip AKARI Antisipasi, Komitmen, dan Sadari adalah dasar yang sangat krusial dalam mengembangkan karakter Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan mampu menghadapi korupsi dengan efektif. Prinsip Antisipasi mengajarkan ASN untuk aktif mengidentifikasi potensi risiko korupsi dalam setiap aktivitas mereka, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum terjadi penyimpangan. Di sisi lain, prinsip Komitmen menekankan bahwa ASN perlu memiliki niat dan kesungguhan dalam melaksanakan tugas dengan jujur dan terbuka, tanpa terpengaruh oleh godaan atau tekanan yang dapat berujung pada tindakan korupsi. Sementara itu, prinsip Sadari mengharuskan ASN untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai konsekuensi dan dampak merugikan dari korupsi, tidak hanya bagi diri mereka sendiri tetapi juga bagi pelayanan publik dan reputasi negara. Dengan secara konsisten menginternalisasi ketiga prinsip AKARI ini, ASN dapat memperkuat budaya anti-korupsi di lingkungan birokrasi dan menjadi panutan bagi masyarakat dalam merealisasikan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efisien, dan akuntabel.

Antisipasi merupakan fondasi pertama dalam prinsip AKARI yang memiliki arti sebagai kemampuan seorang ASN untuk dapat mengenali adanya potensi risiko, celah-celah terjadinya penyimpangan dan peluang tindakan korupsi sejak dini. Korupsi tidak akan terjadi secara tiba-tiba melainkan muncul karena adanya kesempatan, pengawasan yang lemah dan tingkat kesadaran individu terhadap integritas diri yang rendah. Oleh sebab itu, sebagai ASN sangat penting untuk memiliki sikap proaktif dalam mengantisipasi segala bentuk penyimpangan yang terjadi. Antisipasi dapat dilakukan dengan beberapa langkah, seperti membuat penguatan dari segi regulasi dan tata prosedur pada pelayanan. Dalam hal ini, seorang ASN harus memahami aturan hukum yang berlaku, menerapkan standar operasional prosedur dalam setiap pekerjaan yang dilakukan serta dengan menghindari adanya tindakan manipulatif pada mekanisme kinerja yang berlaku. Selanjutnya, dapat membangun sistem pengendalian internal yang efektif. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui transparansi yang ada terutama dalam hal pengelolaan anggaran, keterbukaan terhadap pelayanan publik serta adanya penerapan sistem audit yang berbasis risiko. Selanjutnya, adanya pengembangan budaya lapor atau yang biasa dikenal dengan istilah whistleblowing system yaitu dengan memberikan ruang aman bagi setiap ASN untuk melaporkan adanya indikasi maupun tindakan korupsi yang terjadi tanpa adanya ancaman dan intimidasi yang dilakukan dari pihak manapun. Tentunya dengan adanya langkah-langkah seperti ini, akan memudahkan ASN untuk dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang ada, karena antisipasi bukan sekedar sikap untuk berjaga-jaga melainkan untuk melihat potensi masalah yang ada di kemudian hari dan dapat mencari solusi sebelum kerugian terjadi.

Komitmen dalam prinsip AKARI merupakan fondasi kedua dengan menitikberatkan pada tekad kuat dan konsistensi dari Aparatur Sipil Negara untuk dapat menjaga stabilitas dan integritas dalam menolak terhadap segala bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi. Sebagai ASN wajib untuk mengutamakan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi ataupun golongan. Komitmen yang dibangun tidak hanya berdasarkan hukum melainkan didasari dengan adanya nilai moral dan etika yang dipegang teguh. Komitmen anti korupsi dibangun melalui tiga faktor penting. Pertama, adanya komitmen pribadi. Komitmen ini tentu menyatakan kesediaan setiap ASN untuk menanamkan nilai-nilai integritas dalam diri sendiri sehingga memiliki kemampuan untuk menolak setiap penyimpangan dan modus manipulatif yang mungkin terjadi seperti penolakan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta keinginan untuk memperkaya diri sendiri. Faktor kedua yaitu adanya komitmen organisasi yang merupakan komitmen yang dibangun bersama pada lingkungan kerja dengan maksud menjadikan integritas sebagai budaya organisasi. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan kode etik pegawai, penandatanganan pakta integritas serta penegakan disiplin pegawai yang konsisten. Ketiga, adanya komitmen kepemimpinan. Faktor ini berfokus kepada pimpinan pada setiap lingkungan kerja atau instansi untuk menjadi teladan dan mampu bersikap profesional, responsif, integritas, modern dan akuntabel. Komitmen tidak hanya sekedar slogan semata melainkan selalu diwujudkan secara nyata dalam tindakan sehari-hari dengan mengutamakan kepentingan publik dan mengesampingkan adanya benturan kepentingan serta menjadikannya budaya yang mengakar kuat secara menyeluruh dalam birokrasi yang ada.

Sadari merupakan fondasi ketiga dalam prinsip AKARI. Fondasi ini menuntut kesadaran penuh setiap Aparatur Sipil Negara terhadap dampak negatif pada tindakan-tindakan korupsi dan dapat bertanggung jawab sebagai pelayan publik. Hal ini menjadi kunci utama karena tanpa adanya pemahaman secara mendalam, upaya anti korupsi tentu sulit tercapai dan diwujudkan. Kesadaran sebagai pilar utama tentu akan terbentuk melalui pendidikan dan internalisasi nilai-nilai antikorupsi. Pendidikan yang dimaksud bukanlah sekedar pendidikan formal melainkan penguatan moral, etika, tingkat spiritual dan kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. Selain daripada itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus untuk menyadari bahwa setiap perilaku dan tindakan yang diambil tentu memiliki pengaruh dan konsekuensi baik terhadap dirinya sendiri, organisasi atau instansi serta masyarakat secara luas. Setiap ASN tentu memiliki kesadaran antikorupsi agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan dapat bersikap terbuka terhadap setiap kritik serta memiliki orientasi yang lebih kepada kepentingan publik. Kesadaran ini penting untuk menyadarkan posisi setiap ASN sebagai role model di tengah masyarakat luas. Setiap tindakan akan selalu menjadi sorotan secara langsung sehingga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terutama pada sektor pelayanan publik.

Dari ketiga prinsip AKARI tersebut tentu tidak dapat berdiri sendiri sebab satu sama lain tentu saling melengkapi dan terikat. Adanya antisipasi akan mendorong Aparatur Sipil Negara untuk dapat mengenali potensi-potensi permasalahan sejak awal. Adanya komitmen akan memberikan kepastian integritas yang konsisten. Selain itu, adanya sadari tentu akan memperkuat kesadaran moral dan spiritual yang menjadi landasan utama bagi ASN. Prinsip AKARI dapat diintegrasikan dengan program-program yang menjadi fokus pemerintah dalam bidang reformasi birokrasi di masa kini seperti adanya pembangunan zona integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) serta penerapan e-government. Implementasi prinsip AKARI tentu mempengaruhi kontribusi dalam membangun budaya antikorupsi pada skala nasional karena ASN tidak hanya menjaga perilaku yang menyimpang melainkan menjadi agent of change untuk menjadi inspirasi bagi masyarakat dalam menolak tindakan korupsi di kehidupan sehari-hari. Prinsip AKARI mendirikan dasar yang kuat agar ASN mampu beroperasi secara profesional, menghindari penerimaan gratifikasi, dan menolak semua jenis korupsi. ASN yang menunjukkan sikap proaktif, memiliki komitmen, dan tingkat kesadaran yang tinggi akan menjadi pelopor dalam membangun birokrasi yang bersih, terbuka, dan dapat dipercaya demi kemajuan bangsa dan negara. Oleh sebab itu, penerapan prinsip ini tidak hanya sekedar ide, tetapi harus menjadi norma dalam rutinitas kerja ASN setiap hari.

Dengan demikian, masalah korupsi dapat ditandai sebagai musuh bersama yang harus dilawan. Sebagai garda terdepan, Aparatur Sipil Negara tentu memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan setiap birokrasi dan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, ASN mampu menjadi contoh dalam mempertahankan integritas, menciptakan pengelolaan pemerintahan yang transparan, serta merawat kepercayaan masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya berkontribusi pada peningkatan mutu layanan publik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia. Dengan secara konsisten mengingat kemungkinan adanya korupsi, menunjukkan dedikasi yang kuat, serta memahami peran penting sebagai pelayan publik, setiap ASN dapat berperan sebagai fondasi utama dalam membangun birokrasi yang bebas dari korupsi, terbuka, dan berintegritas demi kemajuan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Referensi:

Balesta, P. S. (2025). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanggulangan Korupsi. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 2(02).

Maisondra, M. (2022). Semangat Aparatur Melawan Korupsi (Seri Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur).

PURNOMO, E. H. (2025). KESIAPAN TATA KELOLA APARATUR DESA MENUJU DESA ANTI KORUPSI DI KABUPATEN SEMARANG (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika.

Saefudin, W. (Ed.). (2022). Generasi Antikorupsi: Suara ASN Muda Dalam Transformasi. Kemenkumham Muda.

Bagikan :