Ibu Kota Nusantara (IKN): Laboratorium Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia

Gambar sampul Ibu Kota Nusantara (IKN): Laboratorium Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia

Pemerintah tengah bercita-cita untuk mewujudkan sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional dan netral. Cita-cita tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Salah satu poin yang ingin diterapkan oleh pemerintah dalam aturan baru tersebut ialah diselenggarakannya sistem merit dalam tata kelola pemerintahan yang dijalankan oleh ASN. Sistem merit yang dimaksud ialah menggunakan “prinsip meritokrasi” yang menilai setiap individu ASN diperlakukan sama tanpa membedakan latar belakang suku, ras, agama, jenis kelamin, umur, atau berkebutuhan khusus. Adapun yang membedakannya ialah kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja serta integritas dan moralitas dalam bekerja.

Dalam sistem merit ini, seseorang diberi kesempatan yang sama dalam promosi jabatan, penempatan kerja ataupun peningkatan kompetensi ASN dalam bentuk pelatihan dan kursus. Objektivitas dalam tata kelola sumber daya manusia merupakan salah satu yang amat penting dalam sistem merit ini, tanpa melihat faktor subjektif lainnya seperti halnya kedekatan, hubungan kekeluargaan, ataupun kesamaan suku dan asal daerah.

Ibu Kota Nusantara dan Sistem Merit

Perbaikan tata kelola ASN terus dilakukan pemerintah dari waktu ke waktu, di sisi lain saat ini pemerintah juga dengan serius menyiapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bentuk keseriusan itu tampak dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan dilanjutkan dengan UU nomor 21 Tahun 2023. Pemindahan Ibu Kota Nusantara ini sejatinya dimulai pada tahun 2019 sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi yang dipilih sebagai Ibu Kota baru Indonesia ini.

Dilihat dari kaca mata politik pemerintahan, pemindahan Ibu Kota Nusantara ini tidak hanya dilihat dari sudut pandang perpindahan lokasi geografis saja, namun juga memberikan multiplier effect bagi kehidupan bernegara. Pertama, pemindahan Ibu Kota menunjukkan kesiapan Indonesia sebagai sebuah bangsa menyongsong harapan baru dimasa depan. Kedua, memberikan dampak distribusi ekonomi nasional Indonesia dari yang selama ini terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa, menjadi lebih Indonesia sentris. Ketiga,  penyiapan tata kelola pemerintahan yang baru disebabkan berpindahnya pusat pemerintahan ke kota yang baru, disertai penyiapan sistem sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara. Pada artikel ini, bahasan yang akan fokus untuk dibahas adalah terkait poin ketiga, tata kelola ASN di IKN.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pemerintah tengah menyiapkan pemindahaan ASN massal ke daerah IKN. Dengan pindahnya ASN secara fisik ke tempat baru, tentu harus disertai dengan semangat yang baru. Berbagai ASN dari Kementerian/Lembaga (K/L) sudah mulai diancang-ancang untuk dilakukan pemintahan. Menteri PAN-RB pun menyatakan bahwa Pemindahan Ibu Kota Nusantara bukan hanya pemindahan secara fisik, namun juga sarana pemerintah mendesain skema terbaik dalam pengelolaan ASN mulai dari efektivitas kerja, budaya kerja digital dan paradigma kerja birokrasi yang transformatif. Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah sebelumnya yakni menerapkan sistem merit pada manajemen ASN. Sehingga dapat dikatakan bahwa IKN adalah tempat yang paling strategis dalam menerapkan sistem merit ini.

IKN dan Laboratorium Meritokrasi ASN Indonesia

Sebagai wilayah yang benar-benar baru, tentu pemerintah dapat menata pengelolaan pemerintah di Kawasan IKN dengan segala inovasinya. Seperti menulis di kertas putih, goresan tinta pertama yang ditulis akan menjadi pondasi awal untuk keberlanjutan tata kelola ASN yang semakin baik kedepannya.

Lalu mengapa dikatakan IKN adalah laboratorium bagi penerapan meritrokrasi ASN di Indonesia?

Setidaknya ada keuntungan dan keunikan IKN jika dibandingkan kota-kota lainnya di Indonesia. Pertama, IKN adalah kota baru, sehingga semua ASN akan mencari pola baru untuk membuat tata kelola ASN yang efektif dan berkeadilan. Kedua, berbeda dengan kondisi daerah di mana ASN terkadang memiliki hubungan khusus baik kekeluargaan ataupun kesamaan asal daerah dengan kepala daerah, di IKN tentu semua ASN tidak memiliki privilege khusus tersebut, sehingga penempatan kerja dapat ditentukan oleh kualifikasi dan kompetensi.  Ketiga, ASN di IKN akan banyak diisi oleh pemangku kebijakan yang berpengalaman (eselon) dan para ASN muda (baca: abdi muda) yang diutamakan untuk pindah ke wilayah baru tersebut. Keuntungan dari faktor-faktor tersebut ialah akan terjadi kolaborasi antara pejabat yang berpengalaman dan abdi muda ASN yang memiliki semangat dan idealisme dalam membangun bangsa.

Jika dilihat dari pernyataan menteri-menteri terkait di berbagai media, ASN yang akan ditempatkan di IKN pada periode awal ini adalah pejabat eselon I di berbagai K/L, kemudian para ASN muda yang memiliki fleksibilitas pindah ke tempat baru. Khususnya pada tahun 2024 ini, pemerintah juga menyediakan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di IKN. Ini berarti, CPNS baru tersebut akan menjadi golongan pertama yang dengan sadar akan ditempatkan di wilayah IKN. Tentu semangat yang dibawa oleh CPNS baru tersebut didasari oleh kecintaan untuk mengabdi, bukan karena keterpaksaan. Kolaborasi dari tiga unsur tersebut, ASN berpengalaman (pejabat eselon), ASN muda, dan Calon ASN IKN akan menjadi keuntungan tersendiri dalam merancang tata kelola ASN IKN yang agile dan dinamis mengikuti tantangan perkembangan zaman.

Kemudian bagaimana penerapan meritokrasi ASN di IKN ini? Apa saja kriteria ASN yang berhak mendapatkan masa depan cerah dalam karir birokratnya?

Sebagaimana tertuang dalam UU ASN, nilai-nilai dasar ASN diantaranya adalah berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif atau disingkat BerAKHLAK. ASN di IKN harus menjadi role model dalam penerapan nilai dasar ASN tersebut. Namun tidak berhenti disitu saja, ASN IKN hendaknya seorang pribadi yang never stop learning atau senantiasa mau untuk mengupgrade kemampuan diri.

Secara gamblang, penerapan sistem merit pada ASN di IKN dapat digambarkan kedalam tiga bagian, yakni sumber daya manusia, kriteria promosi ASN dan evaluasi. Dari segi sumber daya manusia, ASN IKN akan diisi oleh orang-orang pilihan, putra-putri terbaik bangsa. Unsur tersebut ialah Calon Aparatur Sipil Negara yang akan masuk melalui seleksi tahun 2024, ASN muda yang baru mengabdi dalam rentang 5-10 tahun dan memiliki pengalaman cukup di pemerintahan, ASN madya yang mengisi middle management di birokrasi dan pimpinan tinggi ASN di K/L yang sudah kaya pengalaman birokrasi. Keempat unsur tersebut dapat berkolaborasi dengan memanfaatkan kelebihan dan kemampuan masing-masing.

Dalam hal penentuan kriteria promosi bagi ASN, ini merupakan bagian penting dalam penerapan sistem meritokrasi di lingkungan ASN IKN. Kriteria ini tentu menjadi kewenangan pemangku kebijakan dalam membuat lebih detail. Namun, dapatlah kita terjemahkan secara sederhana ke dalam kriteria berikut seperti halnya, kompetensi, masa kerja, loyalitas, kedisiplinan dan prestasi.

Kompetensi dapat diartikan sebagai tingkat pendidikan, kemampuan komunikasi dalam bahasa asing, kemampuan bernegosiasi, dan kemampuan lainnya. Hal ini sejalan dengan yang disebutkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam seminar yang diadakan oleh LPDP pada Juni 2024 bahwa ia akan mengusulkan adanya privilege bagi ASN yang memiliki pendidikan formal yang mumpuni, khususnya yang pulang dari luar negeri agar dapat mengisi posisi strategis di pemerintahan. Meskipun masih ucapan lisan, tapi dapatlah ditangkap sebagai adanya perhatian pemerintah pada penerapan sistem merit ini. Tentang masa kerja dan loyalitas, kedua unsur ini seiring sejalan, masa kerja menunjukkan pengalaman dan loyalitas menunjukkan ketaatan pada aturan. Kemudian, tentang kedisiplinan dan prestasi kerja, keduanya juga saling mengisi. Kedisiplinan menunjukan bentuk kerja keras dan fokus pada tugas, adapun prestasi kerja menunjukkan sisi inovasi yang lincah dan mengikuti perkembangan zaman. Prestasi kerja juga dapat berarti keinginan untuk memberikan yang terbaik bagi institusi.

Terakhir adalah evaluasi, ini menjadi pelengkap bagi dua unsur sebelumnya. Evaluasi berarti memastikan bahwa sistem meritokrasi berjalan baik, bukan hanya sekedar formalitas di atas kertas saja. Evaluasi juga berarti perbaikan dan penyempurnaan bagi sistem yang sudah berjalan bagi. Meminjam istilah yang digunakan dipakai dalam peningkatan mutu pada UU Dikti tahun 2012, setidaknya ada lima langkah dalam evaluasi ini yang disingkat dengan PPEPP yakni Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Meskipun tata kelola pemerintahan tampak lebih kompleks lagi, namun standar tersebut dapatlah diadopsi untuk menjadikan tata kelola ASN semakin baik. Sistem meritrokasi akan memberikan semangat dan motivasi bagi ASN khususnya di IKN untuk bekerja lebih fokus dan serius.

Meritokrasi dan Refleksi Logo IKN

Sebagai penutup, dapatlah kita merefleksikan lebih dalam mengenai makna dari logo IKN. Berdasarkan ulasan dari pembuat logo, logo IKN adalah ilustrasi dari lambang pohon hayat yang terdiri dari akar, batang dan bunga. Lima akar melambangkan Pancasila, yang menjadi identitas bangsa. Tujuh batang berarti tujuh gugusan pulau besar di Indonesia, letak geografis tempat tinggal rakyat Indonesia. Kemudian, tujuh belas bunga atau kembang mekar berarti melambangkan semangat kemerdekaan yang diambil dari tanggal kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus.

Namun bolehlah kiranya, penulis menambahkan bahwa kembang mekar tersebut juga dapat dimaknai sebagai lambang meritokrasi di IKN. Tujuh belas kembang mekar menandakan siapa saja dapat berkesempatan dalam mengisi dan berkontribusi untuk kemajuan bangsa dimulai dari IKN. Kembang mekar juga dapat diartikan bahwa semakin tinggi kontribusimu bagi bangsa, maka akan mendapat kesempatan untuk berada ditengah-tengah dalam membangun bangsa dengan narasi, aksi dan bukti. Kembali lagi, penerapan meritokrasi bagi ASN di IKN akan menjadi motivasi untuk terus berkontribusi memberikan yang terbaik untuk bangsa. Selanjutnya, bukan tidak mungkin penerapan sistem merit di IKN ini akan jadi percontohan bagi wilayah lokal di tingkat pemerintah daerah, bahkan menjadi contoh bagi bangsa-bangsa lainnya dalam percaturan internasional.

#IKNdanASN

Bagikan :