Rencana pemerintah yang tengah gencar mempersiapkan kebijakan komprehensif pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) menggiring berbagai opini bak dua mata pisau. Tentunya masih banyak sekali pro-kontra yang datangnya dari internal ASN itu sendiri. Kegalauan demi kegalauan menerpa ASN yang ditengarai isu pindah ke IKN ini.
Tak hanya sekedar isapan jempol, terbitnya dasar hukum pemindahan ibu kota negara (IKN) sudah ‘ketuk palu’ melalui Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga sudah menjalankan mandat khusus untuk melaksanakan asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan ke IKN.
Pada dasarnya pemindahan yang terstruktur ini bukan sekedar hanya pindah ‘raga’ ASN dari satu tempat ke tempat lainnya. Bukan demikian maksud dan tujuan awal dari rencana pemindahan IKN. Tujuannya tak lain tak bukan adalah agar para ASN mengikuti skema komprehensif kerja mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja berbasis digital, hingga transformasi birokrasi kerja.
Sederhananya, pola kerja di IKN akan berbeda budaya kerjanya. Kelak di IKN pola kerja terpadu menekankan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan kerja cepat. Sebab itu, tiap fase pemindahan ASN memiliki tujuannya masing-masing.
Dalam fase pertama, fokusnya adalah untuk mempersiapkan miniatur pemerintahan dari berbagai aspek pendukung. Fase kedua, Penerapan Shared Office dan Shared Services System untuk menunjang kinerja ASN. Fase ketiga, implementasi smart government yang akan diterapkan di seluruh lingkungan kerja ASN. Ketersediaan gedung dan infrastruktur IKN akan menjadi penentu keberhasilan rencana setiap fasenya.
Rencana pindah ke IKN tidak sesederhana proses transmigrasi biasa yang dibayangkan masyarakat umum. Pemindahan massal akan dilakukan secara bertahap yang didahului oleh beberapa menteri dan jajarannya di Bulan Juli 2024. Setidaknya sudah 25 instansi menyatakan kesiapannya untuk memindahkan pegawai ASN ke IKN. Mulai dari berbagai Lembaga Kementerian, Badan Nasional dan jajarannya serta Sekretariat Jenderal MPR, DPD dan juga jajarannya.
Presiden Joko Widodo juga telah mendeklarasikan rencananya mempersiapkan IKN sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-78 di Bulan Agustus 2024 yang menghadirkan sekitar 1.500 personel ASN, TNI dan Polri. Kemudian pada September 2024 dilanjutkan dengan pemindahan ASN tahap berikutnya secara masif.
Pemerintah menjamin fasilitas hunian dan beberapa tunjangan pemindahan ASN. Para ASN tidak perlu khawatir soal tempat tinggal karena setiap ASN mendapat satu unit hunian apartemen seperti ‘rumah dinas yang disesuaikan dengan jabatan’ Selain itu pula, ASN yang dipindah pada tahap pertama diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir); serta penerapan Smart Government selama keberjalanan kerja nantinya.
Memang benar di tahap awal, sebagian ASN terpaksa harus sharing hunian itu dengan ASN lainnya. Namun, kondisi ini hanya akan terjadi untuk sementara waktu, karena pembangunan hunian abdi negara masih berlangsung sampai seluruh tahap pemindahan usai.
Janji Pemerintah akan melakukan pembangunan hunian sebanyak 47 tower, dimana pembagiannya 29 tower akan diperuntukkan bagi ASN dan 18 tower akan digunakan untuk tempat tinggal anggota TNI dan Polri. Jika ditotalkan terdapat 2.820 unit yang nantinya siap huni. Hunian untuk ASN berjumlah 1.740 unit dan hunian untuk TNI-Polri sebanyak 1.080 unit.
Bagi keluarga ASN kebanyakan sedang berada dalam kebimbangan, antara ikut bersama pasangan ke IKN atau berkeluarga namun mencicipi beratnya rasa “Long Distance Marriage” (LDM) sampai masa kerja selesai.
Sudah sepantasnya resiko yang diterima ibarat dua sisi mata uang. Keduanya merupakan bentuk dari perjuangan dan keikhlasan. Entah perjuangan mana yang dipilih, hidup berkeluarga dalam perantauan minim fasilitas atau harus berjauhan dengan anak istri. Semua kembali lagi soal pilihan masing-masing ASN.
#ASNPunyaCerita
REFERENSI