Gaji dan Remunerasi PNS: Suatu Instrumen Memotivasi Semangat Kerja dan Profesionalitas Pegawai Negeri Sipil

Gambar sampul Gaji dan Remunerasi PNS: Suatu Instrumen Memotivasi Semangat Kerja dan Profesionalitas Pegawai Negeri Sipil

Definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Secara singkat, PNS adalah pegawai yang bekerja di bawah sebuah instansi pemerintahan. PNS sendiri merupakan salah satu jenis pegawai dari ASN.   

PNS menjalankan fungsi, tugas, dan peran sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku. Untuk memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS di Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia memberikan gaji, tunjangan, dan remunerasi kepada PNS.   

Jumlah PNS di Indonesia

Jumlah ASN di Indonesia per Juni 2023 mencapai 4.282.429 orang terdiri dari 1.923.769 orang atau 45% adalah ASN laki-laki dan 2.358.660 orang atau 55% adalah ASN perempuan. Dari jumlah total ASN tersebut terdapat jumlah PNS sebanyak 3.795.302 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 487.127 orang. Usia para PNS berdasarkan data PNS tersebut sebagai berikut: usia para PNS yang paling banyak dalam rentang 51-60 tahun sebanyak 1.298.899 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 1.237.899 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 912.198 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 325.573 orang, usia 20 tahunan sebanyak 68 orang, dan usia 60 tahunan sebanyak 20.596 orang1).

Tugas, Fungsi, dan Peran PNS

Tugas PNS sebagai berikut: (1). Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2). Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan (3). Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi PNS dan ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagai berikut: (1). Pelaksana kebijakan publik, (2). Pelayanan publik, dan (3). Perekat dan pemersatu bangsa.

Sedangkan peran PNS sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kebijakan Memotivasi Semangat Kerja dan Profesionalitas PNS di Indonesia

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia guna memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS di Indonesia, antara lain: perbaikan rekrutmen, penataan jalur karir, penyelenggaraan training baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta perbaikan gaji. Usaha yang terbaru adalah dengan mengeluarkan kebijakan remunerasi bagi PNS.

Gaji dan Tunjangan PNS

Salah satu faktor yang dapat memotivasi semangat kerja dan profesonalitas PNS adalah memberikan gaji bulanan dengan nominal tetap, dan tunjangan.

Saat ini, besaran gaji PNS dipengaruhi oleh beberapa faktor2) antara lain:

  1. Masa kerja

Semakin lama PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.

  1. Golongan

Semakin tinggi golongan, gajinya juga akan semakin tinggi.

  1. Jabatan

Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Perbedaan gaji yang diperoleh dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.

  1. Tempat Dinas

Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.

  1. Jumlah tanggungan.

ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.

Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, dan POLRI mulai tahun 2024 sebesar 8% serta pensiunan sebesar 12%. Besaran gaji PNS tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil3).

Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap instansi.

  1. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan tanggungan untuk setiap PNS hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga orang termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.

  1. Tunjangan Makan

Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan: Pertama adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan.

  1. Tunjangan Dinas

Seorang PNS memperoleh tambahan penghasilan dari tunjangan perjalanan dinas. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan perjalanan dinas meliputi:

  1. Biaya penginapan.
  2. Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
  3. Uang transportasi pegawai.
  4. Biaya representatif.
  5. Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota.

 

  1. Tunjangan Jabatan

PNS yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.

  1. Informasi Tambahan

Sebagai informasi tambahan, PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara rutin.

Remunerasi PNS

Salah satu upaya pemerintah dalam rangka memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS adalah memberikan kompensasi dalam bentuk tambahan gaji yang dikenal dengan sebutan remunerasi. Selain itu, kebijakan remunerasi juga dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi.

Bagi PNS, remunerasi berarti imbalan kerja di luar gaji yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Remunerasi mencakup imbalan ekstrinsik (seperti gaji, tunjangan, bonus, dan sebagainya) dan imbalan intrinsik (seperti pengakuan, pengembangan karir, dan sebagainya) yang diberikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka4).

Kendala Berkaitan dengan Gaji dan Remunerasi PNS

Kendala yang dihadapi berkaitan dengan gaji dan remunerasi dalam memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS, antara lain:

  1. Gaji PNS dirasa kurang kompetitif dibandingkan gaji karyawan swasta, serta besaran gaji PNS dikaitkan dengan pangkat dan masa kerja, tidak dikaitkan dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab, kompetensi dan prestasi kerja, serta kebutuhan hidup layak (KHL). Hal ini dapat menyebabkan merosotnya pelayanan publik dan meningkatnya kuantitas korupsi.
  2. Belum sepenuhnya menyusun job grading yaitu memberikan harga, nilai atau bobot bagi jabatan-jabatan yang ada di dalam struktur kepegawaian PNS.
  3. Belum sepenuhnya Melakukan analisis jabatan dan evaluasi jabatan.
  4. Besaran remunerasi dianggap masih relatif kecil sehingga akan sulit mendorong motivasi kerja dan profesionalitas PNS.

Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penghitungan Gaji dan Remunerasi PNS

Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai masukan dalam penghitungan gaji dan remunerasi PNS, antara lain:

  1. Mengupayakan gaji PNS dapat kompetitif dengan gaji karyawan swasta, serta besaran gaji PNS tidak hanya dikaitkan dengan pangkat dan masa kerja, tetapi perlu juga dikaitkan dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab, kompetensi dan prestasi kerja, kebutuhan hidup layak (KHL), dan berprinsip keadilan. Selain itu, gaji PNS harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan PNS. Pemerintah juga diharapkan dapat menciptakan kondisi ekonomi yang lebih baik sehingga tidak menimbulkan keluhan dari PNS dimana kenaikan gaji diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan pokok (sembako).
  2. Membangun sebuah sistem yang berbasis komputer dengan metode-metode yang tepat agar dapat memudahkan petugas pengambil keputusan dalam menetapkan besaran remunerasi yang diperoleh tiap-tiap pegawai.
  3. Melakukan penghitungan remunerasi berdasarkan pada kelayakan, logika, rasional dan dapat dipertanggungjawabkan serta menyangkut emosional dari aspek karyawan.
  4. Dalam hal manajemen dana purna tugas atau pensiun dan jaminan sosial, maka dipandang perlu menerapkan sistem fully funded dengan terlebih dahulu mengefektifkan sistem sharing position antara PNS dan pemerintah supaya beban anggaran negara tidak berat. Menjadikan PT TASPEN sebagai pengelola tunggal dana purna tugas dan jaminan sosial PNS yang mengelola secara mandiri dan sentralistis. Dalam melaksanakan tugas ini, maka PT TASPEN dapat berkolaborasi dan bekerjasama dengan instansi lain yang terkait dan dana yang terkumpul dari iuran peserta dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan oleh PT TASPEN sehingga bisa menghasilkan laba dan deviden yang sepenuhnya digunakan untuk para pensiunan5).

 

Masukan yang disampaikan atau disebutkan di atas ini merupakan kontribusi atau sumbangan pemikiran dalam penghitungan gaji dan remunerasi PNS dengan harapan agar kondisi PNS di Indonesia lebih baik dari sebelumnya dan PNS di Indonesia dapat meningkatkan semangat kerja, kompetensi, prestasi kerja, kinerja, dan profesionalitasnya.  

 Referensi:

1) Jumlah ASN di Indonesia. https://indonesiabaik.id/infografis/jumlah-asn-di-indonesia 

2) Admin KitaLulus. Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya. https://www.kitalulus.com/blog/info-cpns/gaji-pns/. 31 Januari 2024..

3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

4) Khairina  dan Afrizai. Sistem Remunerasi. Jurnal Pendidikan Tambusai. Halaman 3532-3540 Volume 8 Nomor 1 Tahun 2024. ISSN: 2614-6754 (print). ISSN: 2614-3097(online).

5) Executive Summary Kajian Tahun 2008. Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. https://ppid.lan.go.id/wp-content/uploads/2014/10/ES-Sistem-Gaji-PNS-2008.pdf.

Bagikan :