Definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Secara singkat, PNS adalah pegawai yang bekerja di bawah sebuah instansi pemerintahan. PNS sendiri merupakan salah satu jenis pegawai dari ASN.
PNS menjalankan fungsi, tugas, dan peran sesuai peraturan atau ketentuan yang berlaku. Untuk memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS di Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia memberikan gaji, tunjangan, dan remunerasi kepada PNS.
Jumlah PNS di Indonesia
Jumlah ASN di Indonesia per Juni 2023 mencapai 4.282.429 orang terdiri dari 1.923.769 orang atau 45% adalah ASN laki-laki dan 2.358.660 orang atau 55% adalah ASN perempuan. Dari jumlah total ASN tersebut terdapat jumlah PNS sebanyak 3.795.302 orang dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 487.127 orang. Usia para PNS berdasarkan data PNS tersebut sebagai berikut: usia para PNS yang paling banyak dalam rentang 51-60 tahun sebanyak 1.298.899 orang, usia 41-50 tahun sebanyak 1.237.899 orang, usia 31-40 tahun sebanyak 912.198 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 325.573 orang, usia 20 tahunan sebanyak 68 orang, dan usia 60 tahunan sebanyak 20.596 orang1).
Tugas, Fungsi, dan Peran PNS
Tugas PNS sebagai berikut: (1). Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2). Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, dan (3). Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Fungsi PNS dan ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 sebagai berikut: (1). Pelaksana kebijakan publik, (2). Pelayanan publik, dan (3). Perekat dan pemersatu bangsa.
Sedangkan peran PNS sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kebijakan Memotivasi Semangat Kerja dan Profesionalitas PNS di Indonesia
Kebijakan pemerintah Republik Indonesia guna memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS di Indonesia, antara lain: perbaikan rekrutmen, penataan jalur karir, penyelenggaraan training baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta perbaikan gaji. Usaha yang terbaru adalah dengan mengeluarkan kebijakan remunerasi bagi PNS.
Gaji dan Tunjangan PNS
Salah satu faktor yang dapat memotivasi semangat kerja dan profesonalitas PNS adalah memberikan gaji bulanan dengan nominal tetap, dan tunjangan.
Saat ini, besaran gaji PNS dipengaruhi oleh beberapa faktor2) antara lain:
Semakin lama PNS mengabdikan diri, maka gajinya juga akan semakin besar.
Semakin tinggi golongan, gajinya juga akan semakin tinggi.
Memiliki golongan yang sama tidak berarti besaran gajinya juga sama. Perbedaan gaji yang diperoleh dalam satu golongan adalah jabatan atau posisi yang ditempati.
Sama halnya dengan penentuan upah minimum provinsi hingga kabupaten/kota, wilayah seorang PNS juga berpengaruh pada nominal gaji yang didapatkan. Hal ini disebabkan karena kondisi ekonomi daerah yang berbeda sehingga kemampuan penggajian pemerintahnya juga akan menyesuaikan.
ASN yang sudah menikah akan berbeda dengan ASN yang masih lajang. Adapun jumlah tanggungan anak yang ditanggung pemerintah paling banyak adalah tiga anak, termasuk anak angkat.
Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, dan POLRI mulai tahun 2024 sebesar 8% serta pensiunan sebesar 12%. Besaran gaji PNS tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil3).
Selain gaji bulanan dengan nominal tetap, PNS juga akan mendapatkan beberapa jenis tunjangan antara lain:
Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda di setiap instansi.
Tunjangan suami atau istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarannya adalah 5% dari gaji pokok bulanan pegawai.
Tunjangan tanggungan untuk setiap PNS hanya didapatkan oleh pegawai yang memiliki anak berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga orang termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok pegawai.
Terdapat dua aturan khusus untuk tunjangan makan: Pertama adalah Peraturan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan. Kedua yaitu Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan besarannya berbeda di tiap golongan.
Seorang PNS memperoleh tambahan penghasilan dari tunjangan perjalanan dinas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan perjalanan dinas meliputi:
PNS yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya.
Sebagai informasi tambahan, PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara rutin.
Remunerasi PNS
Salah satu upaya pemerintah dalam rangka memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS adalah memberikan kompensasi dalam bentuk tambahan gaji yang dikenal dengan sebutan remunerasi. Selain itu, kebijakan remunerasi juga dimaksudkan untuk mencegah praktik korupsi.
Bagi PNS, remunerasi berarti imbalan kerja di luar gaji yang dikaitkan dengan sistem penilaian kinerja. Remunerasi mencakup imbalan ekstrinsik (seperti gaji, tunjangan, bonus, dan sebagainya) dan imbalan intrinsik (seperti pengakuan, pengembangan karir, dan sebagainya) yang diberikan kepada pegawai sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka4).
Kendala Berkaitan dengan Gaji dan Remunerasi PNS
Kendala yang dihadapi berkaitan dengan gaji dan remunerasi dalam memotivasi semangat kerja dan profesionalitas PNS, antara lain:
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penghitungan Gaji dan Remunerasi PNS
Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan sebagai masukan dalam penghitungan gaji dan remunerasi PNS, antara lain:
Masukan yang disampaikan atau disebutkan di atas ini merupakan kontribusi atau sumbangan pemikiran dalam penghitungan gaji dan remunerasi PNS dengan harapan agar kondisi PNS di Indonesia lebih baik dari sebelumnya dan PNS di Indonesia dapat meningkatkan semangat kerja, kompetensi, prestasi kerja, kinerja, dan profesionalitasnya.
Referensi:
1) Jumlah ASN di Indonesia. https://indonesiabaik.id/infografis/jumlah-asn-di-indonesia
2) Admin KitaLulus. Gaji PNS 2024 Resmi Naik! Segini Besaran dan Tunjangannya. https://www.kitalulus.com/blog/info-cpns/gaji-pns/. 31 Januari 2024..
4) Khairina dan Afrizai. Sistem Remunerasi. Jurnal Pendidikan Tambusai. Halaman 3532-3540 Volume 8 Nomor 1 Tahun 2024. ISSN: 2614-6754 (print). ISSN: 2614-3097(online).
5) Executive Summary Kajian Tahun 2008. Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. https://ppid.lan.go.id/wp-content/uploads/2014/10/ES-Sistem-Gaji-PNS-2008.pdf.