#ASNPunyaCerita
Gaji dan Remunerasi
Aparatur Sipil Negara sebagai sebuah profesi, masihkah menjadi impian banyak orang? Masihkah menarik minat masyarakat? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita perlu melihat animo masyarakat saat pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dan dari tahun ke tahun animo masyarakat untuk mengikuti seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tergolong tinggi. Pada tahun 2023 ± 2,4 juta orang mendaftar untuk 1.030.751 formasi.
Ada beberapa faktor tingginya animo masyarakat terhadap profesi ASN, diantaranya : pertama, penghasilan yang relatif layak. Kedua, sarana untuk mendapatkan dan mempertahankan satus sosial ekonomi. Ketiga, mendapatkan pengakuan dari masyarakat.
Ketiga faktor tersebut saling berkaitan. Dan melihat faktor-faktor diatas, yang paling mendasar adalah penghasilan yang relatif layak. Sebenarnya berapakah gaji ASN? Gaji pokok bagi ASN di semua instansi pusat dan daerah besarannya adalah sama. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Gaji ASN menurut golongan dan masa kerja. Dari golongan terendah/Golongan I masa kerja 0 tahun sebesar Rp. 1.685.700 hingga golongan tertinggi/ Golongan IV masa kerja 32 tahun sebesar Rp. 6.373.200.
Menilik gaji tersebut pada saat sekarang apabila diterapkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka yang bersangkutan hanya hidup dengan kesederhaan. Apabila ingin hidup yang lebih lagi memang lebih baik untuk bekerja di sektor swasta yang standar gajinya lebih banyak. Bahkan ketika diterima menjadi ASN dengan ijazah SMA maka gaji yang diterima belum memenuhi standar gaji Upah Minimum Kapubaten/UMK. Upah Minimum Kapubaten/UMK tiap-tiap daerah besarannya berbeda-beda, tergantung dengan dasar perhitungan yang ditetapkan saat komponen-komponen UMK ditetapkan.
Upah Minimum Kapubaten/UMK untuk tahun 2024 DKI Jakarta sebesar Rp. 5.067.381 dan penghasilan Calon ASN lulusan SMA gajinya sebesar Rp. 2.184.000. Apabila dibandingkan maka penghasilan calon ASN dengan pekerja disektor swasta sangatlah timpang. Gaji ASN dengan pendidikan SMA masuk pada golongan II a dengan gaji Rp.2.184.000. Apabila ASN dengan pendidikan sarjana masuk pada golongan III a dengan gaji Rp.2.875.800.
Apabila dilihat dari gaji pokoknya pada ASN dengan pendidikan SMA yang masuk pada golongan II a ditempatkan di Jakarta maka penghasilannya relatif sedikit dibandingkan UMK yang berlaku didaerah tersebut.
Selain gaji pokok, beberapa tahun terakhir sudah ada tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan oleh pegawai. Tunjangan kinerja ini dinamakan remunerasi, dan awalnya baru diberikan kepada pegawai di instansi pusat. Seiring berjalannya waktu tunjangan kinerja juga diberikan kepada pegawai di daerah.
Untuk tunjangan kinerja di daerah disebut dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Untuk besaran remunerasi dan TPP tergantung dengan kelas jabatan masing-masing pegawai. Bagi ASN yang berada di Kementerian sultan maka tunjangan kinerja nya tergolong tinggi, misalnya Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu. Begitu pula dengan pegawai yang ditempatkan di daerah dengan PAD yang tinggi maka TPP nya tergolong tinggi, misalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebaliknya apabila ASN berada pada kementerian/lembaga non sultan, maka tukinnya relatif lebih rendah. Sama juga dengan pegawai daerah yang PAD nya kecil, maka TPP nya juga rendah.
Disamping hal tersebut, besar kecilnya penghasilan ASN dari tunjangan kinerja maupun TPP juga bergantung pada kelas jabatannya masing-masing. Untuk tunjangan kinerja di kementerian/lembaga non kementerian/insatansi vertikal lainnya sudah berdasarkan kelas jabatan. Sedangkan untuk TPP, masing-masing daerah punya aturan masing-masing. Ada yang berdasarkan pada golongan jabatan pegawai maupun kelas jabatan pegawai atau pun berdasarkan klasifikasi jabatan (Struktural/Fungsional).
Kenapa aturannya beda? Karena kebijakan untuk pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai daerah berdasarkan dari penghasilan asli daerah masing-masing, sehingga tergantung pimpinan tertinggi di daerah dan tim yang merumuskannya.
Sejak adanya penyetaraan jabatan bagi pejabat struktural eselon III dan eselon IV ke jabatan fungsional maka secara kuantitas jabatan fungsional semakin banyak. Adanya penyetaraan ini diiringi pula dengan kenaikan tunjangan jabatan fungsional. Penyetaraan jabatan fungsional ini menimbulkan kecemburuan pada pejabat struktural. Hal ini disebabkan karena tunjangan jabatan struktural masih seperti yang lama, tidak ada kenaikan. Dan apabila dibandingkan dengan jabatan yang setara maka jabatan struktural menjadi lebih sedikit.
Jabatan struktural dan fungsional kesetaraannya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:
No. |
Struktural |
Kelas Jabatan |
Fungsional |
Kelas Jabatan |
1. |
Eselon II |
14 |
JF Utama |
14 |
2. |
Eselon III |
11 |
JF Madya |
11-13 |
3. |
Eselon IV a |
9 |
JF Muda |
9-10 |
4. |
Eselon IV b |
8 |
JF Pertama/Penyelia |
8 |
|
|
|
JF Mahir |
7 |
|
|
|
JF Pelaksana |
6 |
Dari hal tersebut diatas, dapat dilihat bahwa kelas jabatan untuk JF madya itu beragam, kelas jabatannya antara kelas 11 hingga kelas 13. Secara umum diketahui bahwa pejabat struktural bertanggungjawab terhadap kinerja dari organisasi, sementara pejabat fungsional bertanggungjawab pada tugas fungsi jabatannya. Perbedaan lainnya adalah batas usia pensiun/BUP. Untuk struktural eselon III ke bawah, BUP nya 58 tahun, sedangkan jabatan fungsional madya BUP nya 60 tahun.
Perbedaan maupun persamaan antara pejabat struktural dan fungsional sebenarnya sudah berdasarkan aturan-aturan yang telah ada. Struktural dan fungsional adalah dua jalur yang berbeda. Pemerintah pusat telah menetapkan aturan-aturan pokok untuk jabatan struktural dan fungsional berdasarkan pertimbangan dari berbagai segi.
Berdasarkan hal-hal diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa menjadi ASN tak seindah kelihatannya. Banyak hal yang melingkupinya. Jangan membayangkan bahwa ASN gajinya banyak dan fasilitasnya lengkap. Karena sejatinya ASN itu bukan hanya hadir, absen, main/baca koran/searching online, pulang. Tetapi di pundak ASN ada tugas dan tanggungjawab yang mesti ditunaikan, yaitu melayani masyarakat Indonesia sesuai dengan bidangya masing-masing. Menjadi ASN banyak aturan yang harus ditepati.
Bagi masyarakat yang tetap memimpikan menjadi ASN, kuatkan hati untuk tetap hidup sederhana dan ikhlas untuk mengabdi pada bangsa dan negara. Apabila ingin penghasilan banyak dan kaya raya jangan mendaftar menjadi ASN, jadilah pengusaha/wiraswasta/bisnisman/bisnis woman. Karena ASN selalu menjadi sorotan masyarakat, bukan hanya gajinya yang di sorot, tetapi juga tindak tanduk kesehariannya. Kesederhanaan dan kejujuran menjadi dasar bagi ASN untuk melayani masyarakat.
Menjadi birokrat yang bersih dalam melayani masyarakat dengan integritas yang tinggi. Selalu peduli dengan lingkungan sekitarnya, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi semua pegawai. Sehingga terwujud pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya masyarakat, terciptalah pemerintahan yang “Good Governance”.