Gaji ASN Sudah Terpampang di Peraturan Presiden, Kita Harus Apa?

Gambar sampul Gaji ASN Sudah Terpampang di Peraturan Presiden, Kita Harus Apa?

Halo sobat umbies, bagaimana kabar kalian? Semoga yang baca artikel ini sehat selalu ya. Bagaimana kabar keuangan pasca lebaran? Apakah masih aman isi dompet? Berbicara tentang uang, tentu saja hal tersebut tidak jauh dari gaji.

Gaji merupakan upah kerja yang dibayar dalam jangka waktu yang tetap atau balas jasa yang diteirma oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu(1). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) berhak memiliki penghasilan. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji pokok,  tunjangan perubahan (tunjangan umum/tambahan tunjangan umum), tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau desa terpencil), tunjangan beras,  tunjangan khusus (tunjangan BPJS kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja dan tunjangan jaminan kematian) (2).

Tahukah kalian umbies, kalau gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah ketok palu mengalami perubahan di tahun 2024. Untuk gaji golongan I berkisar dari Rp 1.685.000,00 – Rp 2.901.400,00; Golongan II berkisar dari Rp 2.184.000,00 – Rp 4.125.600,00; Golongan III berkisar dari Rp 2.785.000,00 – 5.180.700,00 ; serta Golongan IV, gaji pokok berkisar 3.287.800,00 – 6.373.200,00 (3). Tidak hanya PNS sendiri yang mengalami perubahan, gaji pokok PPPK juga mengalami kenaikan, dimulai dari gaji terendah pada Golongan I sebesar Rp 1.925.000,00 sampai gaji tertinggi pada XVI sebesar Rp 7.329.000,00. (4). Info selengkapnya, kalian bisa melihatnya di Peraturan Presiden (PerPres) Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Selain gaji pokok, ASN juga memperoleh tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan yang yang dibayarkan sesuai dengan capaian kinerja pegawai. Tunjangan kinerja PNS yang bekerja di pemerintahan pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan tunjangan kinerja PNS pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Selain itu, pada level pemerintahan daerah terdapat istilah lain yaitu tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pemerintah daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta ditetapkan dengan peraturan daerah (5,6). Tidak heran di kalangan perumbi-umbian, dikenal dengan sebutan umbi sultan dan umbi jelata. Umbi sultan merupakan umbi yang tukin atau TPP nya sangat tinggi, sedangkan umbi jelata merupakan umbi yang tukin atau TPP sangat kecil atau bahkan tidak ada.

Baik umbi sultan ataupun umbi jelata bisa mengalami kondisi keuangan yang defisit. Kondisi demikian bisa terjadi kebutuhan di lingkungan tempat mengabdi lebih besar daripada gaji yang diterima, atau keinginan yang terlalu tinggi daripada gaji yang terima. Kira-kira peribahasanya lebih besar pasak daripada tiang. Keuangan yang defisit tersebut mengakibatkan perilaku ASN yang diluar nalar. Beberapa tindakan tersebut adalah tindakan korupsi(7), pungutan liar (pungli) (8), terlibat pinjaman online (pinjol) (9), penggelapan dana(10), dan lain-lain.

Padahal menurut ketua umum Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan bahwa ASN itu seharusnya hidup sederhana. Menurut beliau, gaji ASN sebenarnya cukup jika untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, gaji ASN tidak cukup apabila memenuhi gaya hidup(11).

Jika kondisi gaji kita sudah ditentukan dari pemerintah, apa yang harus kita lakukan agar gaji kita tidak defisit? Simak beberapa tips yang bisa kita lakukan agar dapat mengelola gaji yang kita terima. Tipsnya disebut dengan 4M (bukan 4 Milyar ya guys).

Pertama, Menentukan tujuan keuangan. Tujuan keuangan yang mau kita kelola harus memenuhi beberapa tujuan. Tujuan keamanan merupakan tujuan dasar seperti pengeluaran rutin, asuransi kesehatan, dana darurat, pelunasan pinjaman yang bersifat konsumtif. Pastikan pengeluaran harus lebih kecil dari pada gaji. Tujuan kedua adalah tujuan kenyamanan, dimana uang bisa digunakan untuk dana pensiun, passive income, investasi rumah/pendidikan, tabungan, liburan dan biaya pendidikan. Tujuan yang terakhir adalah tujuan warisan/hibah yang digunakan untuk membekali biaya anak di masa depan (12).

Kedua, Melakukan financial check up. Maksudnya adalah kita harus mengetahui berapakah penghasilan dan pengeluaran. Sebagai ASN, penghasilan yang didapatkan sudah jelas setiap bulannya. Dalam hal pengeluaran, kita perlu mencatat pengeluaran di awal bulan yang bersifat wajib. Contohnya bayar uang kos, listrik, air, paket internet, biaya les piano, belanja rutin mingguan, dan lain-lain. Dalam waktu satu minggu, kita bisa mengetahui belanja rutin dengan mencatat, kemudian diteruskan menjadi satu bulan. Mengatur keuangan merupakan rutinitas, jadi kita harus menyesuaikan kondisi keuangan kita dan juga melatih kedisiplinan(12).

Ketiga, Membagi gaji yang diterima ke pos-pos yang ditentukan. Ada beberapa metode rasio yang bisa diterapkan. Ada metode 50-30-10-10. 50% digunakan untuk pengeluaran rutin; 30% untuk cicilan/utang; 10% untuk asuransi; dan 10% sisanya untuk investasi dan tabungan. Ada juga formula rasio 40-30-20-10. 40% untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan makan, transportasi, listrik, uang kosan, dan sebagainya. 30% dialokasikan untuk kebutuhan sarana seperti cicilan kendaraan, cicilan rumah, dan utang jika ada. 20% dari gaji dapat digunakan sebagai tabungan dan investasi. 10% sisanya digunakan untuk kemanusiaan, misalnya sedekah ke kurang mampu atau zakat. Selain kegiatan kemanusiaan, dapat digunakan untuk dana darurat atau dadakan (12–14). Apapun metode tersebut, pilihlah metode yang sesuai dengan keadaan Anda sekarang.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan pos-pos yang ditentukan adalah pastikan pos-pos tersebut harus disisihkan di awal bulan. Jika kita bisa menekan pengeluaran, maka bisa dialokasikan ke tabungan dan investasi dengan cara pastikan bisa membedakan kebutuhan dan keinginan. Berbicara tentang tabungan, Anda bisa melakukan dengan mempunyai dua atau lebih rekening bank. Rekening bank yang ditujukan untuk tabungan sebaiknya memiliki biaya administrasi yang rendah, dan tidak mempunyai fasilitas kartu ATM ataupun mobile banking, sehingga tidak tergiur untuk mengambil uang tabungan. Sementara untuk investasi, banyak produk yang direkomendasikan seperti saham, reksa dana, emas, properti, dan sebagainya. Pada umumnya, investasi baru memperlihatkan hasil setelah cukup lama karena investasi ditujukan untuk mencapai jangka waktu panjang. Oleh karena itu, jangan mudah tergiur dengan investasi dengan hasil yang besar dalam waktu singkat, bisa jadi itu bodong atau penipuan (12,15).

Keempat, Mencari sumber penghasilan lain dengan berwirausaha. Jika memang gaji yang didapatkan sebagai ASN kecil dan tidak bisa membiayai pengeluaran, mungkin opsi ini bisa dilakukan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta, dimana PP Nomor 94 tahun 2021 dilakukan agar PNS membentuk jiwa kewirausahaan, kreativitas dan inovatif (16).

Namun demikian, untuk menjalankan berwirausaha ini harus diperhatikan hal-hal berikut, yaitu [1] Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; [2] Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi sesuai ketentuan disiplin PNS; [3] Tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan; [4] Melaporkan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; [5]Tetap memprioritaskan tugas dan tanggung  jawab sebagai PNS dan memastikan bahwa kegitaan wirausaha yang dilakukan tidak menganggu kinerja sebagai PNS (16).

Setelah menjelaskan 4M yang telah dipaparkan sebelumnya, tips yang satu ini khusus ditujukanuntuk pelamar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan CPPPK (Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)  yang melamar instansi yang diinginkan. Pastikan jabatan yang dilamar mempunyai data tunjangan kinerja dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan daerah yang bisa kalian cari di mesin pencari web, jangan sampai lengah dan menyesal karena gaji dan tukin/TPP tidak sesuai dengan ekspetasi kalian.

Tips-tips yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan dapat membuat ASN lebih kreatif dan inovatif, serta kritis dalam mengelola uang, sehingga keuangan kita sebagai ASN surplus dan aman sentosa. Sebagai penutup, penulis akan memberikan pantun untuk pembaca.

 

Pawai musik sangat meriah dengan rebana

Suasana meriah sampai ke hutan belantara

Kita sebagai ASN meskipun gaji sederhana

Jika dikelola dengan baik, pasti akan sejahtera

 

Burung merak kawin dengan cenderawasih

Cukup sekian dan terima kasih

 

Disclaimer :

  1. Penghasilan pada artikel di atas berdasarkan komponen gaji pokok yang diterima di instansi penulis bekerja. Komponen bisa berbeda di instansi lainnya
  2. Artikel ini tidak membahas kebijakan publik, saya hanyalah umbi biasa

Referensi

  1. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa KR. Arti kata gaji - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online [Internet]. 2024 [dikutip 17 April 2024]. Tersedia pada: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/gaji
  2. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2023. 20 Indonesia: Republik Indonesia; Okt 31, 2023.
  3. Widodo J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Indonesia; Jan 26, 2024.
  4. Widodo J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jakarta: Republik Indonesia; Jan 26, 2024.
  5. Pemerintah Indonesia. UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Indonesia: Republik Indonesia; Jan 15, 2014.
  6. Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah. Jakarta, Indonesia: Republik Indonesia; Mar 12, 2019.
  7. kumparanNEWS. ASN Terlibat Kasus Korupsi di Provinsi Aceh Masih Terima Gaji _ kumparan.com. Kumparan [Internet]. 4 Juli 2019 [dikutip 17 April 2024]; Tersedia pada: https://kumparan.com/kumparannews/asn-terlibat-kasus-korupsi-di-provinsi-aceh-masih-terima-gaji-1rP127e5Uem/full
  8. Idris M. Ironi PNS Imigrasi, Sudah Digaji Tinggi, Diciduk Gara-gara Pungli". Kompas.com [Internet]. 17 November 2023; Tersedia pada: https://money.kompas.com/read/2023/11/17/213422026/ironi-pns-imigrasi-sudah-digaji-tinggi-diciduk-gara-gara-pungli?page=all
  9. Munir M. Heru Budi Heran, Gaji ASN DKI Puluhan Juta tapi Masih Terlibat Pinjaman Online. WartaKota Live [Internet]. 6 Oktober 2023; Tersedia pada: https://wartakota.tribunnews.com/amp/2023/10/06/heru-budi-heran-gaji-asn-dki-puluhan-juta-tapi-masih-terlibat-pinjaman-online
  10. Syahbana P. Tilap Gaji Pegawai Rp 264 Juta, ASN Muba Sumsel Ditangkap di Sumut. detiksumut [Internet]. 17 November 2022 [dikutip 17 April 2024]; Tersedia pada: https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6411251/tilap-gaji-pegawai-rp-264-juta-asn-muba-sumsel-ditangkap-di-sumut/amp
  11. Nugroho RA. PNS Dilarang Banyak Gaya, Ini 5 Petuah Ketua Korpri. CNBC Indonesia [Internet]. 22 November 2023; Tersedia pada: https://www.cnbcindonesia.com/news/20231122061447-4-490895/pns-dilarang-banyak-gaya-ini-5-petuah-ketua-korpri/amp
  12. Nurmiati. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2022. Perencanaaan Keuangan ASN. Tersedia pada: https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/perencanaan-keuangan-asn-053a56ec/detail/
  13. Wahyuningsih D. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2021 [dikutip 18 April 2024]. Tips Alokasi Penghasilan Bulanan. Tersedia pada: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro/baca-artikel/13811/Tips-Alokasi-Penghasilan-Bulanan.html
  14. Sujak GMM. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2022 [dikutip 18 April 2024]. Kiat Mengelola Keuangan Pribadi bagi Pegawai Negeri Sipil. Tersedia pada: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-surabaya/baca-artikel/15331/Kiat-Mengelola-Keuangan-Pribadi-bagi-Pegawai-Negeri-Sipil.html
  15. SIKAPI Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. 2023 [dikutip 18 April 2024]. Hidup Dengan Gaji Yang Dimiliki. Tersedia pada: https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10505
  16. Mia, Syafa, Arub, Seto. Badan Kepegawaian Negara. 2023. Hal-hal yang Harus Diperhatikan PNS yang Ingin Berwirausaha. Tersedia pada: https://www.bkn.go.id/hal-hal-yang-harus-diperhatikan-pns-yang-ingin-berwirausaha/
Bagikan :