FORMASI, GELISAH DAN HARAPAN PEJABAT FUNGSIONAL

Gambar sampul FORMASI, GELISAH DAN HARAPAN PEJABAT FUNGSIONAL

Belakangan ini, isu ketidakpastian persetujuan formasi beberapa jabatan fungsional Kementerian Agama oleh Kementerian PAN-RB menjadi topik hangat pada setiap diskusi tentang kepegawaian. Beberapa pejabat fungsional di Kementerian Agama kini tengah dilanda kegelisahan. Bukan karena kurang semangat atau dedikasi, tetapi karena beberapa formasi jabatan fungsional yang mereka tunggu tak kunjung disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Padahal, formasi ini sangat penting untuk keberlanjutan karier pejabat fungsional tersebut.

Saat ini, formasi jabatan fungsional telah menjadi "barang langka" yang sangat dirindukan atau diharapkan oleh para pejabat fungsional di berbagai instansi. Pada  Kementerian Agama,  kegelisahan ini semakin terasa seiring bertambahnya jumlah pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang namun terhambat oleh belum disetujuinya  formasi oleh Kementerian PAN-RB.

Fakta menunjukan bahwa sebagian besar Jabatan Fungsional Guru yang telah lulus uji kompetensi kenaikan jenjang tapi tak segera diproses karena menunggu persetujuan formasi, begitu juga Jabatan fungsional lainnya seperti Pranata Humas juga sertifikat uji kompetensinya terancam kadaluarsa karena menunggu proses persetujuan formasi jabatan fungsional yang belum nampak hilalnya.

Biro Sumber Daya Manusia Kementerian  Agama telah memverifikasi dan memproses dengan cepat dan tepat setiap usulan persetujuan formasi jabatan fungsional ke Kementerian PAN-RB, namum bola panas akan persetujuan formasi jabatan fugsional ini memang kewenangan Kementerian PAN-RB. Usulan formasi jabatan fungsional yang masih proses persetujuan  sampai dengan saat ini diantaranya:  Guru, Penata Humas, Arsiparis, Penggerak Swadaya Masyarakat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Pustakawan, Asisten Perpustakaan, Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Pranata Keuanga APBN.

Pertanyaan kritis yang muncul adalah: mengapa proses usulan formasi jabatan fungsional di Kementerian PAN-RB membutuhkan waktu yang begitu lama? hal ini menimbulkan keheranan mengingat Kementerian PAN-RB sendiri merupakan "kiblat reformasi birokrasi" yang seharusnya menjadi teladan dalam proses layanan kepegawaian yang cepat dan tepat. Ironis bahwa instansi yang bertanggung jawab atas reformasi birokrasi ini justru terkesan lambat dalam memproses setiap usulan kebutuhan formasi jabatan fungsional. Kementerian PAN-RB juga sebagai motor penggerak reformasi birokrasi seharusnya menjadi teladan dalam memberikan layanan yang cepat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya dan prasangka buruk dari para pejabat fungsional.

Dampak dari keterlambatan persetujuan formasi diantaranya adalah Potensi kadaluarsa sertifikat kompetensi yang telah diperoleh dengan susah payah, tertundanya pengembangan  karier para pejabat fungsional yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang dan menurunnya motivasi para pejabat fungsional  dalam kualitas layanan publik

Sebagai instansi yang menjadi teladan reformasi birokrasi, Kementerian PAN-RB diharapkan dapat: menyederhanakan prosedur pengajuan dan persetujuan formasi, menciptakan sistem yang lebih transparan terkait status pemrosesan usulan formasi dan memberikan penjelasan kepada instansi pengusul terkait lamanya proses persetujuan formasi.

Formasi jabatan fungsional bukan sekadar angka atau kuota, melainkan representasi dari harapan dan masa depan karier para Aparatur Sipil Negara. Keterlambatan dalam pemrosesan persetujuan formasi jabatan fungsional tidak hanya menghambat perkembangan karier pejabat fungsional, tetapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Oleh karena itu para pejabat fungsional sangat berharap bahwa Kementerian PAN-RB sebagai pionir reformasi birokrasi membuktikan diri dengan memberikan layanan yang cepat, tepat, dan transparan dalam proses persetujuan formasi jabatan fungsional.

Bagikan :
Tag :
-