Disatu sisi aparatur sipil negara (ASN) dituntut bekerja profesional dan mengejar karier dalam jabatan fungsional tapi disisi lain keadaan dan kebijakan pemerintah memaksa penulis menerima kenyataan dan mengubur harapan. Keharusan untuk pindah lokasi kerja dalam menjalankan fungsi kehumasan menjadi alasan untuk memilih jalan ini.
Setiap ASN pasti memiliki keresahan tersendiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Artikel ini semata mata berdasarkan pengalaman penulis sebagai salah satu ASN yang memilih untuk menceburkan diri di jabatan fungsional pranata humas. Mungkin penulis adalah salah satu ASN yang dihadapkan pilihan untuk memilih jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan penulis. Slogan the right man in the right place awalnya sangat jauh dari realitas keadaan saya. Namun demikian penulis dituntut bekerja profesional dan mempertanggungjawabkan pilihan tersebut.
Awalnya berjalan baik baik saja. Penulis berusaha meningkatkan kapasitas dan kemampuan saya dalam menjalankan tugas kehumasan di LIPI yang saat ini berubah menjadi BRIN. Sampai akhirnya saya memutuskan melanjutkan kuliah magister ilmu komunikasi di Universitas Brawijaya dengan biaya beasiswa karya siswa LIPI. Penulis menatap jenjang karier kehumasan dimulai dari jabatan fungsional pranata humas pertama. Sampai akhirnya saat ini sudah menapaki jenjang pranata humas ahli muda. Namun ternyata harapan tidak seindah kenyataan. Perubahan kebijakan kementerian komunikasi dan informasi sebagai instansi pembina jabatan fungsional humas yang terus berubah secara dinamis dan menjadi momok tersendiri bagi penulis. Belum lagi adanya kebijakan reformasi birokrasi dan keputusan presiden yang melebur empat entitas badan riset nasional menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) semakin menjadi dilema.
Sebenarnya saat ini penulis sudah menikmati tugas dan fungsi dalam menjalankan tugas kehumasan. Butir butir angka kredit dengan susah payah di kumpulkan agar bisa memenuhi persyaratan naik jabatan fungsional. Sampai diterbitkannya Kemenpan RB nomor 1 Tahun 2023 yang mensyaratkan kenaikan pangkat dari akumulasi nilai SKP pertahunnya. Kemudian muncul kebijakan kemenkominfo yang menyebutkan bahwa untuk bisa naik jenjang dan menjabat jabatan fungsional pranata humas madya dan utama harus bersedia ditempatkan di instansi induk atau dengan lain instansi pusat.
Untuk memberikan gambaran singkat terkait dengan budaya organisasi di BRIN, penulis akan memberikan gambaran singkat sistem merit dalam pengembangan ASN di BRIN. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (BOSDM) BRIN telah memiliki Profil talenta SDM BRIN untuk ditempatkan sesuai kompetensinya. Sistem merit merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Dengan kata lain, sistem merit ini merupakan kebijakan/program pengembangan karier berdasarkan hasil pemetaan talenta melalui assessment, analisis kesenjangan kompetensi dan kesenjangan kinerja, talent pool, dan rencana suksesi berdasarkan pola karier instansi. Bagi ASN sistem ini diharapkan mampu mengembangkan diri, melindungi karir, dan memiliki jalur karir yang jelas. Sedangkan bagi organisasi diharapkan bisa menjadi dasar dalam merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi bisa direalisasikan.
Adanya pertimbangan bahwa tugas dan tanggungjawab pranata humas madya ataupun utama hanya ada di instansi pusat mengharuskan pejabat fungsional pranata humas madya BRIN yang menempati home base satker kawasan BRIN di daerah harus pindah secara fisik ke kantor pusat BRIN di Jalan Thamrin - Jakarta. Saat kita CPNS pasti kita pernah diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia di tempatkan dimanapun diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini membuat penulis sebagai ASN BRIN tidak memiliki pilihan lain untuk bisa menduduki jabatan fungsional pranata humas madya maka harus bersedia pindah secara fisik untuk ditempatkan atau ber home base di Jakarta.
Bagi penulis ini adalah pilihan sulit tapi harus dihadapi. Dipaksa untuk pindah atau memilih alih jabatan fungsional yang notabene tidak sama sekali kita kuasai, pilihan untuk pindah lintas instansi, atau tetap bertahan dalam jenjang karier yang sama sampai memasuki masa pensiun. Penulis sebagai tulangpunggung keluarga tentu saja akan mempertimbangkan faktor ekonomis seperti pendapatan gaji dan tunjangan apabila harus turun grading dengan jumlah nominal yang cukup signifikan. Belum lagi harus belajar lagi pengetahuan dan keterampilan baru agar bisa bekerja profesional di jabatan fungsional yang baru. Membutuhkan waktu untuk beradaptasi untuk menguasai pengetahuan dan keterampilan yang baru.
Berbeda halnya ketika kita masih belum berkeluarga, berpindah home base mungkin bukan menjadi suatu masalah. Faktor keluarga, pendidikan anak, lingkungan sosial, dan pertimbangan lainnya menjadi masalah tersendiri yang harus dipertimbangkan. Belum lagi harus beradaptasi dengan lingkungan kerja dan sosial bermasyarakat yang baru tentu saja tidaklah mudah. Akan sangat terasa perbedaan ketika ASN di daerah seperti penulis yang harus hidup di kota metropolitan yang jauh berbeda gaya hidupnya. Penulis mengambil pilihan tetap bertahan di home base saat ini dengan memilih bertahan di jenjang jabatan penulis saat ini sampai akhir pengabdian sebagai ASN. Namun demikian penulis tetap akan berkontribusi maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi dalam menjalankan peran kehumasan.
Pilihan yang cukup sulit apakah memutuskan mengejar karier dengan meninggalkan keluarga dengan bekerja keluar kota atau memutuskan tidak naik pangkat dan jabatan untuk mempertahankan kehidupan dan lingkungan sosial yang sudah berjalan dengan baik selama ini. Kembali ke preferensi diri kita masing masing, artikel ini hanya untuk memberikan gambaran keresahan yang penulis alami. Tidak ada maksud untuk mempengaruhi ataupun menyalahkan pihak manapun.