Pada tanggal 31 Desember 2021 di Kabupaten Bulungan terdapat 186 pejabat struktural Eselon IV yang mengikuti pelantikan penyetaraan Jabatan dari pejabat struktural Eselon IV menjadi Pejabat Fungsional di Kabupaten Bulungan, diantara jabatan fungsional tersebut terdapat Jabatan Fungsional Perencana (JFP) sejumlah 16 orang terdiri dari 7 orang pada perangkat Daerah Bappeda Litbang, sedangkan 9 orang lainnya pada perangkat daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bapenda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perpustakaan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), BKAD, Sekretariat Daerah Kabupaten Bulungan, Dinas Perikanan.
Pejabat Fungsional Perencana hasil penyetaraan jabatan pada tanggal 31 Desember 2022 berkurang karena pada tanggal 18 Januari 2023 ada yang dilantik menjadi pejabat struktural. Hingga saat ini berdasarkan diskusi antar sesama Pejabat Fungsional Perencana hasil penyetaraan 31 Desember 2022 di Kabupaten Bulungan masih melaksanakan pekerjaan yang sama seperti pada saat menjabat sebagai Kasubbag Perencanaan dan Keuangan maupun sebagai Kasubid pada perangkat daerah masing-masing. Pelatihan atau diklat satu pintu tentang Pejabat Fungsional Perencana yang dikoordinir dari instansi Badan Kepegawaian setempat selama tahun 2022 belum diadakan sehingga Pejabat Fungsional Perencana mengikuti diklat , bimtek, pelatihan, workshop dari instansi masing-masing ataupun secara mandiri.
Pejabat Fungsional Perencana yang berasal dari penyetaraan jabatan structural Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan sampai saat ini masih mengerjakan pekerjaan yang terkait pekerjaan struktural seperti menyusun dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) perangkat daerah, memverifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), menyusun Renstra OPD, Menyusun Renja OPD, menyusun dokumen Manajemen Risiko (MR).
Adapun regulasi yang mengatur tentang Pejabat Fungsional Perencana berganti secara dinamis, salah satunya adalah Permenpan Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur bagi PNS yang disetarakan sampai JFP yang baru saja dirilis terkait dengan pejabat Fungsional adalah tidak akan ada lagi penilaian kinerja menggunakan butir-butir penunjang kegiatan Jabatan Fungsional Perencana. Namun pemahaman secara menyeluruh oleh Pejabat Fungsional Perencana terkait regulasi tersebut perlu persamaan persepsi juga dengan Bagian Organisasi, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia, Perangkat Daerah yang menaungi Pejabat Fungsional Perencana.
Permasalahan yang terjadi pada pejabat fungsional perencana hasil penyetaraan jabatan di Kabupaten Bulungan adalah :
1.Kurangnya informasi terkait Pejabat Fungsional Perencana dari instansi pembinaan kepegawaian karena pada umumnya pejabat kepegawaian tersebut juga belum mengetahui perkembangan informasi terkait penilaian kinerja Pejabat Fungsional Perencana hasil penyetaraan jabatan.
Pejabat Fungsional Perencana hasil penyetaraan jabatan perlu dibina dengan baik terkait pemahaman yang benar agar tidak terjadi kebimbangan dalam menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari di kantor dalam mendukung capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah. Maka Pejabat Fungsional Perencana perlu memperoleh informasi tentang cara memperoleh Angka Kredit dan Petunjuk Teknis untuk pengusulan Dafatar Usulan Angka Kredit agar bisa naik jabatan sesuai masa kerja yang ada.
Jabatan Fungsional Perencana merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas melaksanakan kegiatan perencanaan pada unit kerja tertentu. Perencana sebagai ujung tombak pembangunan juga berperan menentukan arah perkembangan Indionesia. Posisi tersebut adalah salah satu jabatan yang tepat dan potensial bagi ASN muda.
Pejabat Fungsional Perencana hasil penyetaraan jabatan di Kabupaten Bulungan belum mengerti tentang tata cara menghitung Daftar Usulan Angka Kredit (DUPAK) selama periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2022 karena keterbatasan kemampuan dan belum adanya tim penilai yang menilai kinerja Pejabat Fungsional Perencana di wilayah Kabupaten Bulungan. Penulis pernah konsultasi ke bagian umum kepegawaian sekeratriat Instansi, maka pejabat kepegawaian tersebut tidak dapat memberikan solusi karen ketidaktahuan dan tidak ada informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional setempat. Maka penulis berusaha koordinasi via WA ke petugas di Bappenas Implikasi peran JFP hubungannya dengan Bappenas sebagai Pembina. JFP di daerah sebagai korban situasi karena tidak tahu akan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat fungsional Perencana, oleh karena itu ketidaktahuan ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut dan perlu menggali informasi dari pejabat Pembina terkait Pejabat Fungsional Perencana yaitu Bappenas Jakarta Pusat. Maka saran dari Tim Bappenas adalah mencari Tim penilai Kinerja Pejabat Fungsional Perencana dan disarankan ke Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian penulis melakukan koordinasi dengan pihak Bappeda Litbang Provinsi Kalimantan Selatan disana tidak bisa memproses DUPAK Pejabat Fungsional Perencana Kabupaten Bulungan karena Tim Penilai di wilayah tersebut juga terbatas dan sudah menilai kinerja Pejabat Fungsional Perencana dari Provinsi lain yang tidak ada tim penilai Kabupaten/kota. Maka dampak dari kejadian tersebut DUPAK yang sudah disusun penulis terbengkalai karena melakukan tugas-tugas pekerjaan struktural seperti tahun 2021 pada saat masih menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Sesuai Permenpan Nomor 6 tahun 2022 bahwa Kinerja tahun 2022 memakai lampiran yang lama terdapat Sasaran kinerja Jabatan Fungsional Perencana (JFP). Bukti-bukti dokumen dilampirkan sebagai lampiran hasil kinerja JFP, keluaran output organisasi yang dikerjakan individu pejabat fungsional perencana. Penilaian kinerja tahun 2022 dalam penyusunan SKP JFP dicantumkan karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari output. Dokumen fisik atau output kinerja sehari-hari pada saat menyampaikan tim penilai, harus ada informasi angka kredit. Tim penilai akan memeriksa substansinya/isinya. Bagian-bagian output kinerja JFP Pertama dan JFP Ahli Muda perlu dituangkan secara rinci per butir kegiatan karena by proses. Butir-butir kegiatan Pejabat Fungsional Perencana yang sudah disusun dan dilaporkan dapat diusulkan untuk dinilai melalui Aplikasi Sikeren milik Bappenas membantu Pejabat Fungsional Perencana yang mengusulkan DUPAK dan membantu Proses Berita Acara Penilaian Angka Kredit, untuk Uji Kompetensi yang dikelola oleh BPSDM untuk memproses penilaian secara cepat. Maka disediakan aplikasi Sikeren untuk mensubmit , untuk mempermudah JFP , cukup upload di Sikeren akan dilakukan oleh Pengelola Kepegawaian. Kegiatan sehari-hari berbeda dengan pola kerja pejabat pengawas dalam jabatan struktural, karena laporan kinerja Pejabat Fungsional Perencana berupa Makalah Policy Paper dinilai, maka rapat per orangan dilaporkan secara narasi. Ppt sebagai dokumen penilaian angka kredit namun harus ada ketentuan bukti Ppt seperti laporan karya tulis ilmiah terdapat identifikasi masalah, pembahasan atau analisis masalah, kesimpulan, saran dan rekomendasi.
Adapun Petunjuk Teknis yang terbaru sangat diperlukan agar tidak salah memahami tentang Pejabat Fungsional Perencana. Pada Peraturan Menpan Nomor 1 tahun 2023 akan dihapuskan butir-butir kegiatan perencanaan namun pendidikan , pengembangan profesi dituangkan dalam SKP . Permenpan Nomor 1 tahun 2023 menghilangkan butir-butir kegiatan bagi Pejabat Fungsional Perencana, Transformasi kinerja Pejabat Fungsional untuk mengembangkan kompetensi perlu dilakukan. Kinerja terkait menggunakan formulir SKP dan kinerja kedua berupa dokumen penilaian angka kredit. Pengadministrasian Angka Kredit berupa Surat Keputusan (SK). Dialog kinerja dikembangkan karena output JFP dari kesepakatan Pimpinan dengan JFP. Berikut ini pengalaman tentang penilaian DUPAK 2022 saya ke Aplikasi sikeren.bappenas.go.id , pada tanggal 28 Maret 2023 , saya input data berkas DUPAK 2022 ke aplikasi sikeren.bappenas.go.id, kemudian pada tanggal 4 Juni 2023 saya kirim DUPAK 2022 ke aplikasi Sikeren.bappenas.go.id, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 admin sekretariat memberikan beberapa catatan pesan yaitu pesan pertama untuk melengkapi Surat Penilaian Angka Kredit ke Instansi Pusat yaitu Bappenas,pesan kedua melengkapi penulisan butir kegiatan pada bukti dukung laporan yang diklaim, pesan ketiga adalah bukti dukung yang diklaim bukan merupakan laporan unit kerja , pesan keempat adalah merevisi unsur penunjang perencana ahli muda. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan kembali revisi pengajuan DUPAK 2022 ke admin aplikasi sikeren.bappenas.go.id pada tanggal 30 Agustus 2023.Pada tanggal 4 September 2023 admin sekretariat Bappenas memproses DUPAK 2022 dan memberikan catatan untuk merevisi SKP 2022, Kemudian pada tanggal 27 November 2023 berkas penilaian selesai dinilai oleh penilai pertama dan penilai kedua dari Bappenas, pada tanggal 28 November 2023 DUPAK 2022 telah dikirim kepada kedua tim penilai Bappenas, kemudian pada tanggal 29 Desember 2023 terbit Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK) Perencana Ahli Muda Kabupaten Bulungan yang secara kolektif dikirim scan pdf via Whatsapp oleh Bapak Solihin Bappenas pada akhir Desember 2023, hasil penilaian Angka Kredit tahun 2022 saya sebesar 47,68 . Selanjutnya saya berkoordinasi ke pimpinan untuk penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) dari tahun 2022 periode 1 Januari sampai 31 Desember 2022, terbit SK Nomor 800.1.4.5/343/DISDIKBUD 1.2 tertanggal 3 Januari 2024 PAK Nilai integrasi senilai 147,680, kemudian PAK 2023 periode 1 Januari 2023 sampai 31 Desember 2023 juga diterbitkan sesuai SK nomor 800.1.4.5/346/DISDIKBUD 1.2 tertanggal 3 Januari 2024 senilai 176,00.
IV.KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1.KESIMPULAN
4.2.REKOMENDASI
Langkah nyata Perencana Ahli Muda mampu berkolaborasi dan bersinergi dengan pihak eksternal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan cara salah satu contohnya adalah menjadi moderator dalam Rapat lintas sectoral antar Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bulungan dengan Instansi Vertikal yaitu BPMP dalam Rapat Pra Rakortek Renbang yang diadakan pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023, bertempat di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan yang dihadiri sejumlah 30 (tiga puluh) peserta terdiri dari Perwakilan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Bidang Sosial Budaya Bappeda Litbang Kabupaten Bulungan, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulungan, Tim dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Kepala Bidang Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kepala Bidang Pembinaan PAUD PNF, Kepala Bidang Kebudayaan, operator aplikasi Rakortek, operator aplikasi SIPD, operator Dapodik, operator aplikasi Arkas, operator Assesmen Nasional, pelaksana petugas teknis penyusunan Rencana Kerja (Renja) tiap bidang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Koordinator Pengawas jenjang SD, Koordinator Pengawas jenjang SMP, Koordinator Penilik, Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda selaku moderator dalam rapat tersebut. Adapun tujuan dari rapat Pra Rakortek Renbang adalah menyelaraskan penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2024 dengan Indikator Utama Standar Pelayanan Minimal (SPM)Pendidikan target Nasional tahun 2024, sehingga langkah selanjutnya usulan urusan pendidikan dari bidang-bidang dalam Renja 2024 yang telah diinput dalam aplikasi SIPD.RI dapat selaras dengan usulan yang akan diinput dalam aplikasi Rakortek baik kode rekening sub kegiatan, kegiatan dan harus menyelaraskan dengan target prioritas nasional Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan tahun 2024 yang telah diinstruksikan Mendikbudristek & Teknologi dalam suratnya nomor 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
REFERENSI
Permen PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Permen PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
Permen PPN/Bappenas Nomor 1 Tahun 2023