ASN merupakan pekerjaan yang diinginkan oleh banyak orang, dengan berbagai alasan mulai dari gaji tetap setiap bulan, mendapatkan tunjangan hingga masa tua terjamin karena mendapatkan uang pensiun namun berbeda dengan yang saya alami. ASN bukanlah cita-cita awal saya, dulu saya berpikir dunia birokrasi adalah sesuatu yang sangat rumit, penuh tekanan dan aturan. Sampai akhirnya saya kuliah mengambil ilmu hukum dan saya mulai menyukainya. Sebelum lulus kuliah saya berpikir untuk menjadi advokat atau notaris namun setelah lulus minat itu memudar dan saya memilih mengikuti ujian CPNS. Singkat cerita saya lulus menjadi auditor ahli pertama pada inspektorat salah satu kabupaten di Maluku Utara. Pekerjaan auditor tentu bukan hal yang mudah bagi saya yang belum memiliki pengalaman. Pekerjaan yang kata orang rawan akan korupsi ini membuat saya berhati-hati dalam melakukan segala sesuatunya.

 

Bicara tentang korupsi, banyak sekali jenis-jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam undang-undang. Yang sering ditemui dalam pekerjaan sebagai ASN yaitu suap dan gratifikasi. Korupsi yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri membuat saya berpikir bahwa pelaku korupsi memiliki ketidakpuasan terhadap pendapatan yang mereka terima. Pengeluaran yang melebihi pendapatan yang disebabkan oleh gaya hidup atau tuntutan hidup bisa menjadi salah satu penyebabnya.

 

Selama 3 tahun menjadi ASN saya pun tidak terlepas dari kejadian korupsi yaitu gratifikasi. Pada saat saya masuk dalam surat tugas pendampingan LHKPN saya membantu beberapa ASN dalam melaporkan harta kekayaannya dan pada saat selesai membantu salah satu ASN, orang tersebut bertanya kepada saya apakah saya akan istirahat makan siang yang kemudian saya jawab ya saya akan istirahat makan siang. Lalu orang tersebut mengajak saya untuk makan siang dengan maksud mentraktir saya namun saya menolak, kemudian orang tersebut memberikan saya uang sebagai tanda terima kasih lalu saya tolak lagi dan saya mengatakan bahwa ini sudah pekerjaan saya jadi tidak perlu memberi apapun sebagai ucapan terima kasih. Setelah saya berkata demikian, orang tersebut mengucapkan terima kasih. Saat ASN tersebut telah pergi ada perasaan bahagia dan bangga terhadap diri saya karena berani menolak pemberian tersebut.

 

Gratifikasi kecil seperti itu bagi sebagian orang mungkin hal yang biasa namun jika tidak ditolak akan menyebabkan kenyamanan melakukannya dan akan menjadi kebiasaan yang bisa menjadi penyebab korupsi yang lebih besar lagi. Oleh karena itu ASN harus memahami dan menerapkan kata “cukup” dalam tugas dan kehidupannya. Cukup berarti tidak kurang dan tidak lebih. Apabila kita merasa cukup terhadap pendapatan kita maka kita tidak akan memiliki pikiran untuk melakukan korupsi.

Bagikan :