Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Agama, Sekretariat Jenderal Kementerian Agama telah meluncurkan inovasi terbaru berupa sistem layanan tugas belajar yang semakin cepat dan tepat. Inovasi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pendidikan lanjutan yang terstruktur dan terorganisir dengan baik. Aplikasi Tugas Belajar yang baru ini diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor 6 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama, yang menjadi dasar hukum sekaligus panduan teknis bagi seluruh pegawai dalam mengakses layanan tugas belajar.
Menyambut Surat Edaran ini sebagai inovasi baru dan terbarukan dalam proses layanan Tugas Belajar Pegawai, Sekretariat Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) telah mengambil langkah proaktif untuk memastikan implementasi yang optimal. Pada tanggal 17 April 2025, Tim Pengembangan Karir Pegawai dan Kinerja ASN Sekretariat BMBPSDM menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan menghadirkan narasumber dari Sekretariat Jenderal yaitu Pak Fadlin, S.Si ( Analis SDM Aparatur pada Biro SDM). Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 18 Gedung Kementerian Agama, JL. MH. Thamrin, No. 06, Jakarta Pusat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada semua anggota Tim Kerja sebagai pengelola kepegawaian tentang mekanisme baru pengusulan tugas belajar.
Melalui implementasi aplikasi tugas belajar, berbagai hambatan administratif yang sering menjadi kendala dalam proses pengusulan tugas belajar dapat diminimalisir. Birokrasi yang panjang dan berbelit-belit kini digantikan dengan alur proses yang lebih sederhana namun tetap menjamin akuntabilitas dan transparansi. Pegawai tidak perlu lagi bolak-balik mengurus berkas fisik karena sebagian besar proses dilakukan secara elektronik. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga mendukung program paperless yang merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama terhadap kelestarian lingkungan.
Mekanisme pengusulan tugas belajar atau alur proses usulan tugas belajar di lingkungan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) dirancang dengan mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi. Proses dimulai dengan Unit Kerja (Pustrajak, Pusbangkom, LPMQ, BLA, BDK dan Loka Diklat) menyampaikan usulan ke Sekretariat melalui link Kepegawaian BMBPSDM di https://sites.google.com/view/kepegawaian-bldk/beranda untuk mendapatkan Surat Pengantar dan Surat Pernyataan Tidak Menjalani Hukuman Disiplin dari Sekretariat BMBPSDM sebagai salah satu persyaratan usul tugas belajar. Setelah itu, Sekretariat BMBPSDM akan menerbitkan kedua surat tersebut dan mengirimkannya ke Unit Pengusul untuk disampaikan kepada Pegawai Pengusul Tugas Belajar.
Selanjutnya, Pegawai Pengusul Tugas Belajar dapat menginput usulan melalui Aplikasi Tugas Belajar Kementerian Agama di https://simsdm.kemenag.go.id/login dengan username dan password yang sama dengan yang digunakan untuk masuk ke aplikasi Pusaka. Inovasi ini memudahkan pegawai karena tidak perlu mengingat kredensial baru, cukup menggunakan akun yang sudah ada. Melalui akun tersebut, pegawai dapat memantau status usulan mereka secara real-time, mulai dari tahap verifikasi berkas hingga penerbitan SK Tugas Belajar.
Proses yang transparan ini memberikan kepastian kepada pegawai mengenai timeline penyelesaian usulan tugas belajar mereka. Jika SK Tugas Belajar sudah terbit, pegawai dapat langsung mengunduhnya melalui aplikasi dan mengirim tembusan ke Sekretariat BMBPSDM melalui Penanggung Jawab Wilayah masing-masing. Kemudahan akses ini mengeliminasi kebutuhan untuk mengambil surat keputusan secara fisik, sehingga pegawai yang bertugas di daerah terpencil pun dapat memperoleh SK dengan mudah dan cepat
Implementasi sistem baru ini diharapkan mampu mengurangi waktu proses hingga 50% dibandingkan metode konvensional. Dengan pengurangan tahapan manual dan otomatisasi verifikasi data, layanan tugas belajar menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai. Selain itu, akurasi dalam penyelesaian usulan juga meningkat karena setiap langkah tercatat secara digital, sehingga minim kesalahan administratif.