BKN Permudah PGA ASN : Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Intansi ?

Gambar sampul BKN Permudah PGA ASN : Apakah Mencederai Regulasi Internal Setiap Intansi ?

Sudirman A. Lamadike

Analais SDM Aparatur pada BMBPSDM

 

Beberapa hari ini para pengelola kepegawaian yang diberi kewenangan untuk menginput usul Pencantuman Gelar Akademik (PGA) Aparatur Sipil Negara pada SIASN yang telah menyelesaian study, dikejutkan dengan adanya pengumuman pada fitur SIASN bahwa mulai tanggal 1 Juli 2025 setiap usulan Pencantuman Gelar Akademik yang masuk ke BKN tidak akan ada produk (SK) yang dikeluarkan oleh BKN dan pada menu input usul PGA hanya mewajibkan Ijazah dan Transkip Nilai, sementara dokumen wajib seperti SK Tugas Belajar/Izin Belajar dan Akreditasi Program Study telah ditiadakan.

Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini tentu disambut dengan antusias oleh sebagian ASN karena dianggap menyederhanakan birokrasi. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaannya adalah apakah kebijakan ini mencederai regulasi teknis yang telah berlaku di masing-masing instansi, termasuk Kementerian Agama?. Jawabannya tentu tidaklah sederhana karena memerlukan analisis dari perspektif hukum administrasi, manajemen ASN, dan kepentingan setiap organiasasi.

Di lingkungan Kementerian Agama, proses Pencantuman Gelar Akademik (PGA) Aparatur Sipil Negara telah diatur secara ketat melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (SKJ) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024, dimana SK Tugas Belajar merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses usul Pencantuman Gelar Akademik.

Pemberian SK Tugas Belajar bagi ASN Kementerian Agama bukan sekedar formalitas saja melainkan memiliki tujuan mulia sebagaimana  sebagaimana tujuan pemberian tugas belajar dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2022 dengan tujuannya  adalah  memenuhi Kebutuhan sumber Daya Manusia yang memiliki kompetensi tertenu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi, meningkatkan kompetensi PNS sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karir seorang PNS dan untuk mengurangi kesenjangan antara kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan dengan standar kompetensi jabatan.  Jadi menjadikan  SK Tugas Belajar sebagai persyaratan wajib dalam ini bisa berfungsi sebagai alat kontrol awal untuk memastikan bahwa pendidikan yang dietmpuh setiap ASN itu telah relevan, legal dan bermanfaat bagi organisasi. Hal ini penting agar pengembangan kompetensi berlangsung secara teratur dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Tanpa kontrol ini, ada risiko ASN menempuh pendidikan di lembaga yang tidak kredibel atau mengambil jurusan yang tidak relevan, serta penyalahgunaan gelar untuk kepentingan pribadi.

Jika Pencantuman Gelar Akademik ASN dapat disetujui oleh BKN  tanpa adanya persyaratan SK Tugas  Belajar atau SK Izin Belajar, maka akan muncul  ketidakadilan dan konflik internal ASN, sebab  ASN yang mengikuti prosedur dengan benar akan sangat merasa dirugikan, sementara yang memilih jalan pintas seperti kuliah jarak jauh tanpa izin, akrediasi tidak sesuai dll justru mendapatkan kemudahan.  Hal Ini juga akan berpotensi memicu kecurigaan dan saling lapor mengenai ijazah palsu atau tidak sesuai prosedur dikemudian hari pada saat persaingan antar ASN misalnya pada saat promosi atau seleksi jabatan.

Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang menghubungkan kebijakan permudah PGA ASN oleh BKN dengan kebutuhan kontrol mutu setiap instansi. Penyederhanaan proses memang penting, tetapi tanpa mekanisme kontrol yang memadai, hal ini dapat merusak sistem merit ASN yang telah dibangun setiap instansi.

Dengan demikian kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mengenai kemudahan Pencantuman Gelar Akademik ASN memang  tidak, tetapi berpotensi mencederai regulasi teknis internal setiap instnasi jika tidak disinkronkan. Jadi  BKN perlu membuka ruang untuk dialog dan penyesuaian, agar setiap instansi tetap memiliki otoritas dalam mengelola pengembangan kompetensi ASN sesuai konteks masing-masing. Tanpa langkah ini, penyederhanaan ini berisiko menjadi masalah di masa depan dalam tata kelola ASN.

Bagikan :
Tag :
-