Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 Tanggal 17 Juni 2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah bahwa sebagai bentuk percepatan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Daerah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jabatan Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan dan telah mendapatkan rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina
2. Jabatan Fungsional hasil penyetaraan jabatan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri hal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi Atas Usul Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah