Ayahku, teladanku dalam anti korupsi

Gambar sampul Ayahku, teladanku dalam anti korupsi

Jabatan ayahku saat itu tidaklah jabatan tinggi, hanya seorang kepala dusun di sebuah desa. Gaji  yang diterima setiap bulan hanya sebesar Rp2500 yang kalau diukur tidak cukup untuk beli gula dan teh sebagai biaya keperluan menyambut para tamu yang datang berurusan ke rumah. Secara ekonomi, keluarga kami hidup dalam kesahajaan atau kalau tidak mau dibilang kekurangan. Saat orang berurusan, ada yang memberi imbalan namun ayahku selalu menolaknya padahal sangat dibutuhkan minimal untuk operasional pelayanan kepada Masyarakat. Sempat beberapa kali lebaran, kami anak-anaknya yang berjumlah 5 orang laki-laki semua tidak dibelikan baju lebaran layaknya anak-anak lain. Pakai pakaian yang ada yang masih layak dipakai, ungkap beliau saat kami memberanikan diri menanyakan baju lebaran. Perlakuan ayah yang seperti itu menjadi Pelajaran berharga setelah kami menjadi abdi negara di pemerintahan. Ada 3 hal yang dapat kami petik Pelajaran berharga dari kejadian yang dilakukan oleh ayah kami itu.

  1. Bagian amil zakat untuk Ketua RT

Saat menjelang lebaran, sebagai seorang kepala dusun ditugaskan juga untuk mengambil zakat fitrah masyarakat mengingat saat itu belum terbentuk panitia amil zakat sehingga hampir seluruh pekerjaan dibebankan kepada kepala dusun. Sebagai seorang anak kepala dusun, kami ikut dilibatkan dalam mengambil zakat fitrah dari rumah ke rumah selama beberapa hari. Setelah semua terkumpul, uang zakat fitrah tersebut diserahkan kepada kepala desa kemudian selang beberapa hari diundang untuk datang mengambil uang sebagai amil zakat. Mengingat kami ikut serta dalam pengambilan zakat, dalam pikiran sangat berharap akan mendapatkan bagian sebagai amil zakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk membeli baju baru maupun untuk membeli mainan saat lebaran nantinya. Namun ternyata harapan itu hanya tinggal harapan, uang amil zakat dibagi habis kepada semua ketua RT tanpa menyisakan sedikitpun untuk kami. Sebenarnya kesal dan dongkol juga tapi apa daya, ayahku memiliki tipikal yang keras dan tidak bisa diajak kompromi apalagi kalau menyangkut masalah uang Masyarakat. Pesan yang kami dapatkan dari kejadian ini, sesuatu yang bukan merupakan hak kita jangan diambil dan berikan kepada orang yang berhak menerimanya.    

  1. Jatah ternak sapi yang tidak diambil Masyarakat

Kampung kami termasuk kampung Lokasi transmigrasi. Para transmigran mendapatkan alokasi jatah berupa lahan pertanian, lahan permukiman dan ternak sapi masing-masing satu ekor per Kepala Keluarga. Mengingat tidak semua para transmigran ini memiliki keahlian untuk memelihara ternak sapi, maka ada sebanyak 5 orang menolak menerima jatah ternak sapi tersebut. Akhirnya sapi itu dikumpulkan di pekarangan rumah kami. Keesokan harinya dikumpulkanlah semua Masyarakat dan ditawarkan siapa yang mau menambah memelihara sapi lagi. Singkat cerita, ada beberapa orang yang mau menambah untuk dipelihara dan akhirnya diberikan terbagi habis padahal kalau mau melakukan, sapi-sapi tersebut bisa beliau jual diam-diam tanpa diketahui orang namun itu tidak beliau lakukan. 

  1. Tanah R

Jatah lahan transmigrasi untuk permukiman telah disertifikatkan dengan luasan ¼ ha per kepala keluarga. Diantara lahan pekarangan itu terdapat lahan sisa di sudut maupun rawa yang luasannya hanya sekitaran 200an meter persegi dan inilah yang disebut Tanah R (Restan). Lokasi tanah R ini terletak tidak beraturan dan tersebar di seluruh wilayah desa. Berhubung perkembangan penduduk sangat cepat, Masyarakat sangat membutuhkan lahan permukiman bagi keluarga baru untuk membangun rumah. Banyak keluarga baru berdatangan ke rumah untuk meminta lahan Tanah R sebagai tempat membangun rumah. Ada yang menangis, ada yang menghiba dan ada juga yang setengah memaksa. Setelah dikaji dan diteliti kelayakan para pemohon maka diberikan izin kepada para pemohon itu untuk membangun rumah tanpa kompensasi apapun. Setelah tanah R tersebut tinggal sekitar 2 kapling, ibu kami bilang ke ayah kami, mbok yo disisakan agak 1 atau 2 kpling untuk anak-anaknya mengingat anak-anak juga semakin besar. Mungkin terasa dan memahami saran ibu, awalnya memang disisakan 2 kapling  namun dengan berjalannya waktu dengan sering datangnya Masyarakat yang menangis mengadukan problemnya masing-masing, sisa 2 kapling itupun diserahkan kepada orang yang memohon. Akhirnya tak satupun tersisa sehingga kami tidak memiliki lahan Tanah R padahal apabila saat itu mau melakukan, bisa diperjualbelikan mengingat Masyarakat  semakin butuh lahan untuk permukiman. Pelajaran yang diperoleh, lagi-lagi jangan ambil hak orang lain dan utamakan bagi orang yang membutuhkan.

 

Tiga Pelajaran penting di atas, memberikan inspirasi berharga kepada kami setelah sekarang terjun langsung menjadi abdi negara. Ada  beberapa peristiwa yang mirip seperti yang pernah terjadi pada ayah kami dan kami alami yang kalau mau melakukan akan mendapatkan sesuatu materi dengan nominal yang cukup menggiurkan.

  1. Posisi pembuat rekomendasi tanah R

Saat sebagai pembuat rekomendasi tanah R sering menjadi pegawai yang sangat dicari oleh kepala desa  yang akan mengurus rekomendasi tanah R untuk warganya.  Peluang sangat terbuka kalau mau melakukan bargaining dengan para kepala desa yang mengurus  rekomendasi mengingat kebutuhan akan lahan sangat besar. Kondisi tersebut tidak kami lakukan, terbersit dalam pikiran hanya igin membantu Masyarakat dan senang bisa membantu orang.

  1. Pembuat SK plasma Kelapa Sawit

Saat peristiwa reformasi tahun 1998, berimbas juga ke daerah. Banyak Perusahaan kelapa sawit yang belum membagikan kebun plasmanya di demo oleh warga pemiliki ulayat yang melakukan perjanjian memberikan kebun plasma. Dengan fasilitasi pemkab, maka bagian kebun plasma untuk Masyarakat dibagikan dengan diterbitkan SK Kepala Daerah sebagai persyaratan untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan lahan kebun. Sekiranya mau melakukan bisa memasukan nama keluarga ke dalam SK namun karena merasa bukan hak, tidak kami lakukan.

  1. Pembuat SK penempatan transmigrasi

Tempat tugas kami saat itu sebagai Lokasi penempatan transmigrasi swakarsa mandiri. Banyak yang mendaftar ingin menjadi transmigran seiring dengan semakin mahalnya harga tanah. Kalau mau melakukan, terbuka peluang kesempatan memasukan keluarga, anak dan istri ke dalam SK  daftar penerima transmigrasi mengingat kedudukannya menjadi tim seleksi sekaligus pembuat SK. Banyak orang yang menyayangkan kenapa itu tidak dilakukan, namun mengingat banyak Masyarakat yang mengajukan permohonan dalam kondisi yang belum beruntung sehingga tetap dilakukan seleksi secara murni sesuai kondisi pelamar yang dibutuhkan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  1. Panitia Tim Pengadaan penyusunan RTRW

Sebagai salah satu anggota panitia pengadaan pada kegiatan penyusunan dokumen RTRW menjadi personal yang cukup menentukan dalam pemenangan Lelang pekerjaan. Pada  saat proses Lelang, salah satu peserta menawari sejumlah uang agar memenangkan perusahaannya. Nominalnya cukup besar untuk saat itu, kalau dibandingkan dengan gaji bulanan yang diterima. Mereka melakukan dengan berbagai cara agar kami mau menerima tawarannya, namun tetap tidak kami layani dan kami sampaikan agar mengikuti  proses lelangnya. Kami sangat berharap pemenangnya adalah yang terbaik sesuai dengan persyaratan yang dipenuhinya.

  1. Tidak menggunakan kendaraan dinas untk kepentingan pribadi

Setelah beberapa hari dilantik dalam jabatan eselon 3, saya diberikan kendaraan dinas  roda dua matic yang baru dibeli. Dengan Bahasa halus, saya menolak menerimanya. Kemudian saya melihat ada motor roda dua Jantan tersimpan di Gudang, saya menanyakan apakah motor tersebut bisa diperbaiki.  Kasubag umum menjawab, bisa diperbaiki lalu menanyakan kenapa menolak motor yang baru. Saya menjawab, kalau saya terima motor yang baru tersebut, kuatir nanti akan dipakai oleh istri dan anak-anak saya saat dibawa pulang ke rumah. Kalau motor Jantan, kecil kemungkinan istri dan anak-anak akan bisa memakai kendaraan roda dua Jantan tersebut. Selama hampir 3 tahun menjabat, motor Jantan itulah yang mendukung tugas-tugas kantor saya dan dapat menghindarkan kendaraan dinas dipakai oleh anak dan istri saya.

Saat ada seseorang yang akan dilantik menjadi pimpinan kantor menjual kendaraan pribadinya,  iseng-iseng saya tanyakan kenapa mobilnya dijual, beliau bilang sebentar lagi dapat mobil dinas. Trus saya timpali, terbalik dengan pendapat saya, justru dapat mobil dinas saya beli mobil pribadi. Selang beberapa waktu dalam perjalanan mengunjungi anak ketemu sejawat sebagai kepala kantor di sebuah masjid untuk istirahat dan sholat. Beliau menanyakan posisi parkir kendaraan saya karena tidak Nampak di parkiran (saat itu kendaraan dinas saya berupa Kijang Innova), saya bilang ada dibelakang mobil dinasnya karena beliau tidak tahu itu mobil pribadi saya (kijang Grand tahun 1996).  Beliau komentar, saya belum bisa melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan, saya jawab bahwa saya juga lagi belajar untuk tidak memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Pemahaman saya, tidak elok memakai untuk kepentingan pribadi karena kendaraan dinas itu dibiayai dengan uang negara baik operasional maupun pemeliharaannya. Berdasarkan pengalaman, kalau kendaraan dinas hanya dipergunakan  untuk tugas kedinasan, kendaraan tersebut terawat dan jarang terjadi kerusakan bahkan biaya pemeliharaan yang dianggarkan tidak terpakai semuanya.

  1. Penyusunan RTRW Kabupaten

Peristiwa ini terjadi saat menjabat sebagai salah satu kepala OPD yang menangani perencanaan. Setelah diumumkan hasil Lelang pekerjaan, pemenang tender penyusunan dokumen RTRW menemui untuk bersilaturahmi dan melaporkan kesiapannya untuk melaksanakan pekerjaan. Dalam perbincangan itu, pemenang tender menanyakan berapa persen besaran nominal dari pagu anggaran kegiatan sebagai ucapan terima kasih kepada  pengguna anggaran. Mereka memberikan Gambaran berdasarkan Pengalaman dari daerah lain, biasanya pengguna anggaran meminta fee 15% dari total pagu anggaran. Kami hanya tersenyum dan mengatakan kerjakan saja pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan dokumen yang dihasilkan berkualitas sehingga dapat diimplementasikan di lapangan, kami tidak mengharapkan imbalan berupa materi. Anggaran ini diperuntukan untuk penyusunan dokumen, tidak yang lain-lain. Mereka terkejut dan sembari berkata ini pengalaman pertama kali dan baru kali ini pengguna anggaran tidak meminta bagian. 

 

Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa Pelajaran berharga bahwa anti korupsi bisa dimulai dari awal, bisa dari Pelajaran di sekolah maupun dari keluarga. Semenjak awal harus tertanam niat tidak akan korupsi karena merugikan negara maupun diri sendiri maupun keluarga. Kerugian bagi negara bisa berupa pekerjaan tidak selesai ataupun kualitas pekerjaan yang sangat rendah sehingga tidak bertahan lama saat dimanfaatkan atapun bagi kegiatan non fisik tidak memberikan manfaat maksimal. Sementara kerugian bagi diri sendiri berupa hilangnya keberkahan rezeki, bisa jadi anak atau keluarga lainnya sakit, anak menjadi nakal atau sulit diatur. Saran masukan untuk anti korupsi :

  1. Proses Rekrutmen calon pelayan publik dilakukan sesuai kemampuan, kapabilitas bebas dari manipulasi data saat seleksi.
  2. Teladan yang baik dari unsur penyelenggara negara dengan menerapkan kehidupan yang sederhana, tidak hedonis, tidak flixing.
  3. Kehidupan keluarga yang hamonis, tidak mewah dan penanaman nilai-nilai moral kepada keluarga (anak/menantu dan istri) untuk tidak menerima pemberian yang yang tidak jelas sumbernya mengingat terkadang para pelaku juga memberikan sesuatu melalui anggota keluarga terdekat.
Bagikan :