#ASNPunyaCerita, Kisah Inspiratif ASN : Sang Pendidik, Pahalamu Tiada Tara

Gambar sampul #ASNPunyaCerita, Kisah Inspiratif ASN : Sang Pendidik, Pahalamu Tiada Tara

Alinea IV dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 salah satunya menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satunya dengan Pendidikan. Manusia tentunya dalam kehidupannya membutuhkan Pendidikan. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran dan/ atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Salah satu komponen yang berkecimpung dan berperan besar dalam pelaksanaan Pendidikan adalah pendidik. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefiniskan Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan Pendidikan. Selanjutnya dalam PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menuliskan bahwa tugas dan fungsi pendidik adalah sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator dan motivator peserta didik.

Begitu besarnya peran sebagai tenaga pendidik sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya maka seorang pendidik membutuhkan usaha, kerja keras dan kesungguhan yang luar biasa sehingga akan dihasilkan peserta didik yang aktif untuk mengembangkan potensi dirinya. Potensi diri yang dituntut disini adalah peserta didik mampu mengembangkan potensi diri untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang nantinya akan diperlukan baik untuk dirinya, masyarakat, dan bangsanya.

Saya adalah seorang ASN yang bekerja di salah satu lembaga Pendidikan vokasi di bidang Kesehatan di kota Palangka Raya. Rutinitas sebagai ASN hingga saat ini sudah saya jalani hampir 18 tahun. Usia kerja yang memang sudah lumayan lama dan memberikan banyak pengalaman, cerita suka dan duka. Menjadi seorang pendidik awalnya adalah bukan cita-cita hidup saya. Saya bahkan mengundurkan diri kuliah di FKIP Jurusan Fisika saat itu karena saya takut dan tidak ingin menjadi guru. Hingga pada akhirnya saya memilih untuk kuliah di bidang Kesehatan dan saat itu jurusan yang saya pilih adalah Jurusan Gizi dengan harapan saat lulus kuliah nanti saya tidak akan menjadi pendidik.

Singkat cerita pada tahun 2003 saya lulus diploma III Gizi dan langsung bekerja di tempat saya kuliah dan dipercayakan untuk membantu sebagai instruktur. Seiring berjalannya waktu saya mengembangkan diri dan pada tahun 2012 saya menyelesaikan Pendidikan jenjang S2 saya. Namun mau kemanapun saya berlari dan menghindar, hingga saya memilih kuliah di bidang gizi, ternyata Sang Pencipta tetap menakdirkan saya sebagai pendidik.

Entah mengapa pekerjaan sebagai pendidik memberikan beban yang luar biasa berat bagi saya. Saya kadang berpikir apakah saya mampu sedangkan ibaratnya saya secara pribadi saja belum terdidik dengan baik, bagaimana mendidikan orang lain. Singkat kata saya tidak ada cocok-cocoknya dijadikan sebagai figur teladan seperti yang tertuang dalam tugas dan fungsi sebagai pendidik. Suatu ketika, dalam proses pembelajaran peserta didik banyak yang nilainya dibawah batas lulus, hal ini membuat saya bertanya-tanya dan menyalahkan diri, jangan-jangan saya yang tidak bisa memberikan pembelajaranyang baik sehingga nilai mereka jeblok semua. Bagi saya tidak ada peserta didik yang bodoh, yang ada adalah peserta didik yang belum berkembang karena pembelajaran yang diterapkan oleh pendidik tidak cocok dengan peserta didiknya.

Kondisi lain yang membuat saya merasa tidak mampu menjadi pendidik adalah ketika peserta didik saya tidak antusias mengikuti kelas saya. Tentunya juga di kelas kadang terdapat beberapa peserta didik yang memiliki perilaku kurang baik sehingga bisa memancing emosi. Belum lagi kadang tidak dapat dipungkiri sebagai ASN yang juga memiliki kehidupan pribadi kadang suasana hati tidak baik yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kinerja di kantor.

Kondisi-kondisi inilah yang membuat saya menjadi makin merasa terpuruk dan menjadi awal titik jenuh saya sebagai pendidik. Hingga suatu waktu saya membaca sebuah kutipan dari KH. Maimun Zubair yang menuliskan “Ketika melihat peserta didik yang menjengkelkan dan melelahkan, terkadang hati teruji kesabarannya. Namun hadirkanlah gambaran bahwa di antara satu dari mereka kelak akan menarik tangan kita menuju surga”. Kutipan ini membuka mata saya, bahwa lakukan semua pekerjaan dengan Ikhlas karena Allah SWT. Bekerja sebagai pendidik merupakan pekerjaan yang amalnya tiada terputus dan merupakan sedekah jariyah yang luar biasa.

Kutipan selanjutnya yang juga disampaikan oleh KH. Maimun Zubair yang selalu saya jadikan sebagai semangat adalah bahwa “ menjadi pendidik itu tidak usah punya niat membuat mereka pintar, karena nanti ujungnya hanya marah-marah ketika melihat peserta didikmu tidak pintar dan ternyata ikhlasnya menjadi hilang, yang penting adalah niatnya menyampaikan ilmu dan mendidik dengan baik. Masalah kelak peserta didikmu pintar atau tidak serahkan pada Allah, doakan terus menerus agar peserta didikmu mendapat hidayah. Kadang manusia mengambil peran terlalu besar, pada sebenarnya tugas kita hanyalah mendidik dengan sabar dan Ikhlas, perkara mereka apakah akan pintar itu adalah urusannya sang Pencipta alam semesta.

Pendidik juga manusia, sehingga sebagai tenaga pendidik harus punya tips dan trik tersendiri agar mampu memotivasi diri dan selalu bahagia dalam menjalani rutinitas yang dijalani. Kondisi ini tentunya memberikan banyak energi positip dalam diri, menguatkan diri bahwa saya bisa melakukan dan memberikan yang terbaik untuk peserta didik saya. Melihat peserta didik dapat menyelesaikan uji kompetensi dengan baik, mendapat hasil kompeten dan mampu mendapatkan pekerjaan yang baik merupakan salah satu kebanggaan bagi seorang pendidik. Mendapatkan testimoni dari tempat mereka bekerja bahwa mereka merupakan lulusan yang baik sudah mampu memberikan rasa kepuasan yang tiada tara bagi seorang pendidik. Menghadirkan selalu rasa itu mampu memberikan kekuatan baru sehingga tenaga pendidik selalu bersemangat dalam menjalani fungsi dan tugasnya.

Selalu semangat wahai tenaga pendidik dimanapun berada, kalian adalah manusia berkemampuan dewa dengan pahala tiada tara. Keep Smile and Strong!!

 

Referensi

Peraturan Pemerintah RI. Nomor 57 Tahun Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Bagikan :