ASN PUSAT KHAWATIR KE IKN, HARUSKAH PINDAH KE SANA?

Gambar sampul ASN PUSAT KHAWATIR KE IKN, HARUSKAH PINDAH KE SANA?

Wacana pemindahan Ibukota Negara Indonesia bukanlah suatu hal yang baru. Wacana pemindahan ibukota selalu timbul lalu tenggelam karena tidak pernah diputuskan dan dijalankan secara terencana dan matang. Jika ditarik lebih ke belakang, wacana pemindahan ibukota ini pada dasarnya sudah pernah dikatakan sejak Presiden Pertama Indonesia Soekarno. Pada saat itu bahkan Soekarno menyebutkan dua kali terkait pemindahan ibukota. Pertama, saat meresmikan Palangkaraya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 1957. Saat itu, Bung Karno ingin merancangnya menjadi ibu kota negara. Hal itu menurut Bung Karno sudah tertuang dalam masterplan yang ia buat sendiri dalam pembangunan kota tersebut pada masa kemerdekaan. Kedua, pada tahun 1965 di Bandung Bung Karno kembali mengatakan hal yang sama. Kemudian Presiden kedua Indonesia, Soeharto juga kembali memunculkan gagasan pemindahan ibukota ke daerah Jonggol, Kabupaten Bogor. Tidak berhenti disitu, pada era Susilo Bambang Yudhoyono pemindahan ibukota kembali muncul. Pada saat itu Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan tiga pilihan untuk mengatasi macet dan banjir di Ibukota Jakarta. Pertama, tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibukota dan pusat pemerintahan namun akan ada pembenahan secara menyeluruh. Kedua, tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibukota namun pusat pemerintahan dipindah ke daerah lain. Ketiga, membangun ibukota baru. Pada era pemerintahan Joko Widodo pemindahan ibukota lagi-lagi muncul dan dibahas cukup intens. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menawarkan tiga alternatif kajian pemindahan Ibu Kota. Alternatif pertama, ibu kota tetap di Jakarta, namun dibangun distrik khusus pemerintahan di Istana dan Monas. Alternatif kedua, ibu kota berada di kawasan Jabodetabek. Sedangkan alternatif ketiga ibukota berada di luar Pulau Jawa. Pada akhirnya pada tahun 2019 wacana pemindahan ibukota ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil pada rapat terbatas yang diadakan di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 29 April 2019. Tak tanggung-tanggung pada 15 Februari 2022 Presiden Joko Widodo menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Bahkan nama ibukota negara yang akan menjadi ibukota negara baru tersebut telah tertuang dalam undang-undang tersebut dengan nama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Tidak berhenti di situ presiden juga mengeluarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan masih ada beberapa peraturan yang ditetapkan pada tahun 2023. Melihat keseriusan pemerintah saat ini terkait memindahkan ibukota, kemungkinan besar pemindahan ibukota negara akan terrealisasi.

Pemindahan ibukota ini tentunya juga akan berdampak kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Melihat pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah tertuang terkait pemindahan kedudukan lembaga negara, ASN, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Prinsip dasar pemindahan dan penyelenggaraan pusat pemerintahan adalah pemindahan pusat pemerintahan yang terdiri atas eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Berdasarkan hal tersebut dapat diartikan bahwa, setiap ASN atau pegawai hingga dewan yang bekerja/berkedudukan pada lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif, baik kementerian maupun lembaga negara non kementerian di tingkat pusat akan dipindahkan ke IKN. Pemindahan ASN ke IKN ini merupakan momentum reformasi birokrasi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan di tingkat pusat menggunakan pendekatan konsep smart Governance yang efektif dan efisien. Visi transformasi cara kerja baru di IKN, antara lain adalah kantor bersama (shared-office), pengaturan kerja yang fleksibel (flexible working arrangement), dan visi pemerintahan pintar. Sebagai catatan pertimbangan, unit organisasi dengan mandat perumusan kebijakan akan lebih efektif jika dekat dengan pimpinan Kementerian/Lembaga, dengan jumlah ASN lebih sedikit dari unit organisasi yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan. Selain itu, unit organisasi yang terkait pelayanan publik akan lebih efektif jika dekat dengan penerima layanan (masyarakat dan dunia usaha) yang membutuhkan ASN dalam jumlah yang lebih banyak. Dengan konsep demikian diharapkan birokrasi ke depannya akan lebih agile untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang profesional dan berkelas dunia. Dengan konsep yang sedemikian rupa, muncul pertanyaan selanjutnya maukah ASN di tingkat pusat merealisasikan? Maukah mereka pindah ke IKN? Berbicara mau atau tidak merealisasikan besar kemungkinan jawabannya adalah mau. Mengingat ASN milenial juga mempunyai pemikiran yang progresif. Namun berbicara mau atau tidak mereka pindah ke IKN banyak ASN pusat yang berpikir ulang. Bahkan ada yang mengaku khawatir dengan kondisi yang ada di IKN. Pasalnya memindahkan ibu kota negara bukan persoalan sederhana. Ada persoalan ekonomi, sosial, finansial, budaya, politik, pertahanan-keamanan dan sebagainya yang cukup kompleks. Oleh karena itu, sebelum melakukan pemindahan ibu kota negara diperlukan perencanaan yang sangat matang. Dihimpun dari berbagai sumber mengenai mengapa ASN merasa khawatir atau enggan untuk pindah ke IKN di antaranya sebagai berikut:

  1. sarana dan prasarana penunjang misal kesehatan dan pendidikan belum siap;
  2. gaji dan pendapatan yang diterima tidak akan mencukupi biaya hidup mereka di IKN;
  3. ASN Pusat sudah sangat nyaman dan terbiasa dengan pola kerja, rutinitas hingga kehidupan di Jakarta; dan
  4. Alasan keluarga.

Terkait beberapa kekhawatiran di atas, saat ini Kementerian/Lembaga telah melaksanakan assessment terhadap kriteria ASN yang akan dipindahkan dengan memperhatikan latar belakang Pendidikan, batas usia pensiun, kompetensi spesifik berbasis keahlian, serta penilaian kinerja dan potensi ASN yang mendukung pelaksanaan tugas unit organisasi Kementerian/Lembaga yang dipindah. Namun kenyataannya assessment yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga justru menambah kekhawatiran bahwa mereka akan benar-benar di pindah ke IKN. Oleh karena itu, maka dipandang sangat perlu bagi pemerintah untuk membuat formula untuk menarik minat ASN pusat agar dengan senang hati untuk pindah ke IKN. Pemindahan ASN ke IKN ini memang dinilai cukup cepat yang akan dimulai tahun 2024, padahal idealnya pemindahan ibukota negara membutuhkan waktu yang relatif lama agar menjadi sebuah ibukota yang ideal.

Terkait sarana dan prasarana yang belum memadai ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang harus dikebut penyelesaiannya. Karena sarana dan prasarana yang memadai dan lengkap akan membuat nyaman bagi ASN yang pindah ke IKN. Selain itu pemerintah mengatakan akan bahwa ASN yang akan pindah ke IKN akan mendapatkan hunian dengan spesifikasi hunian berorientasi pada kenyamanan yang berfungsi ganda sebagai hunian dan tempat bekerja. Yang menjadi pertanyaan apakah ada jangka waktu bagi ASN yang akan menempati hunian tersebut? bagaimana dengan hunian yang akan didapat bagi ASN yang sudah berkeluarga dan belum berkeluarga?. Beberapa pertanyaan ini tentunya juga harus diperjelas. Terkait kekhawatiran ASN pusat yang akan di pindah ke IKN berikutnya mengenai gaji dan pendapatan. Gaji dan pendapatan ini memang suatu hal yang sensitif bagi siapapun yang bekerja atau yang sedang proses untuk pindah kerja. Tidak dipungkiri gaji dan pendapat menjadi salah satu alasan bagi seseorang untuk bekerja karena hal ini berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup seseorang. Harapan bagi ASN yang akan dipindah ke IKN ini pastinya gaji dan pendapatan yang akan didapat sesuai dengan kehidupan disana. Meskipun saat ini pemerintah melalui Kementerian PAN dan RB telah merampungkan rencana tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai ASN yang akan pindah ke IKN. Tunjangan yang dimaksud disebut sebagai tunjangan pionir yang akan diberikan khusus kepada para ASN yang pindah pertama ke IKN. Namun sampai kapan tunjangan pionir ini diberikan juga belum jelas regulasinya. Seandainya tunjangan pionir ini hanya diberikan di awal saja, apakah akan ada insentif lain yang akan didapat kemudian?.

Selanjutnya kekhawatiran terkait kenyamanan dengan pola hidup dan kerja sebelumnya. Seperti yang telah diuraikan diatas, bahwa akan terjadi perubahan pola kerja baru di tempat yang baru. Untuk itu alangkah baiknya bila pemindahan ASN pusat ke IKN ini dilakukan semacam orientasi atau uji coba. Hal ini dilakukan untuk memahami cara kerja baru yang diterapkan dan eksplorasi lingkungan baru yang ada di IKN atau secara sederhana pengenalan lingkungan kerja dan lingkungan sekitarnya. Selain itu agar para ASN mampu beradaptasi dan mampu meningkatkan keinginan bertahan di IKN. Selain orientasi yang diperlukan, jangka waktu seberapa lama ASN ini akan menetap di IKN perlu diperhatikan. Jangka waktu ini diperlukan guna memberikan kepastian bagi ASN di IKN terkait berapa lama mereka di tempatkan di IKN, apakah selamanya atau seperti apa. Mengingat dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa peserta seleksi calon ASN yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai calon ASN. Hal ini tentunya akan berlaku bagi ASN muda di IKN nanti yang hampir atau sudah 10 tahun. Setelah mencapai 10 tahun atau lebih apakah mereka boleh mengajukan permohonan mutasi? Secara regulasi harusnya diperbolehkan tentunya harus disesuaikan dengan syarat mutasi. Berkaitan dengan kekhawatiran dengan alasan keluarga, pada dasarnya pemerintah telah menyiapkan skenario terkait pemindahan keluarga ASN. Namun yang harus diperhatikan terkait pemindahan keluarga ASN adalah anggota keluarga yang bekerja misal suami dan isteri sama-sama bekerja namun berbeda sektor, suami bekerja pada BUMN/Swasta sementara isteri ASN atau sebaliknya. Selain itu juga anak yang sedang mengenyam pendidikan. Dengan kondisi demikian apakah akan tetap juga dilakukan boyongan keluarga ke IKN? Tentunya hal ini harus disegerakan skenarionya oleh pemerintah.

Kembali pada judul artikel ini haruskah ASN pusat pindah ke IKN? Mau bagaimanapun para ASN ini merupakan abdi negara yang terikat dengan hak dan kewajiban yang melekat padanya. ASN terikat pada suatu hak dan kewajiban sejak Undang-Undang 18 Tahun 1961 sampai dengan Undang-Undang terbaru yakni Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang ASN ditetapkan. Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 dijelaskan bahwa setiap ASN wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, selain itu juga terdapat ketentuan bahwa setiap ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. Lebih lanjut dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ketentuan mengenai wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia juga kembali diatur. Ada pula dalam PP 94 Tahun 2021 diatur mengenai kewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, hal ini tentu tidak terlepas dari fungsi ASN itu sendiri sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa ASN yang tidak menaati kewajiban dijatuhi hukuman disiplin. Saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan pemindahan ASN pusat ke IKN melalui ditetapkannya UU 3 Tahun 2022, mengacu pada penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa mau atau tidak, suka atau tidak, ASN wajib melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga memperhatikan kewajiban-kewajiban lain. Dengan ditetapkannya UU 3 Tahun 2022 maka ASN pusat haruslah pindah ke IKN bagi yang memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Apabila tidak melaksanakan atau menaati kewajiban yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan dikenakan hukuman disiplin. Namun di samping kewajiban yang harus dipatuhi oleh ASN juga terdapat hak bagi ASN yang harus didapatkan. Pemerintah harus bisa menjawab beberapa kekhawatiran bagi ASN yang akan pindah ke IKN karena ini bagian dari hak bagi ASN. Selain menjawab kekhawatiran, pemerintah juga harus mampu memberikan hak-hak lain yang akan didapat oleh ASN seluruhnya. Hak dan kewajiban ini tidak bisa di pisahkan, keduanya harus berjalan beriringan. Jika keduanya berjalan berjauhan atau bahkan di pisahkan maka akan muncul ketidakadilan. 

#ASN #ASNPunyaCerita #Menulis #IKN

Bagikan :