ASN: PROFESI YANG MEMPERTARUHKAN INTEGRITAS

Gambar sampul ASN: PROFESI YANG MEMPERTARUHKAN INTEGRITAS

     Aparatur Sipil Negara (ASN) memang kerap menjadi objek yang seksi untuk diperbincangan. Beraneka ragam label telah disematkan kepada para Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN). Mulai dari “menantu idaman mertua” sampai “tukang main Zuma”, bahkan tidak jarang ASN digambarkan dengan berbagai kemudahan dan keistimewaan pada headline berita. Kebanyakan dari label yang disematkan kepada Pegawai ASN cenderung berkonotasi negatif dan memantik hujatan dari publik, seakan keberadaan ASN itu menjadi beban negara yang tidak membawa manfaat karena sering dikeluhkan kinerjanya, pelayanannya, atau bahkan etika dan kedisiplinannya. Sementara itu, banyak yang tidak paham kegundahan dan dinamika yang bergejolak dalam diri Pegawai ASN dengan menyandang status “Abdi Negara” dalam menjalankan tugas jabatannya.

     Sebagai Aparatur Negara, setidaknya terdapat beberapa fungsi Pegawai ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Fungsi yang sebenarnya tidak mudah dan merupakan tanggung jawab yang besar bagi setiap Pegawai ASN. Mengingat pentingnya fungsi tersebut, idealnya setiap Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatannya harus dibarengi dengan pemahaman dan pengimplementasian mengenai konsep integritas. Menurut Lembaga Administrasi Negara (2021), “Integritas merupakan konsistensi antara dua hal, yaitu pikiran dan tindakan dalam bentuk pengambilan keputusan”. Sejalan dengan definisi tersebut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan; kejujuran”. Berdasarkan kedua pengertian tersebut, maka penulis memaknai bahwa seorang Pegawai ASN harus bersikap jujur dan transparan, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Selain itu, Frenky Mangasa dan Sutopo (2023) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa integritas berpengaruh positif signifikan terhadap kinerja pegawai. Maka dari itu, penulis meyakini bahwa integritas berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai di sektor pemerintahan, terlebih lagi sebagai pelayan publik. 

     Ironisnya, pegawai ASN yang harusnya memiliki pondasi integritas yang lebih kokoh ternyata dalam kasus korupsi justru menjadi profesi yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Berdasar data dari Komisi Pemberantas Korupsi pada tahun 2023 yang dikutip oleh CNBC Indonesia (2024) mencatat bahwa terdapat 61 Pegawai ASN (eselon I/II/III) melakukan tindak pidana korupsi. Adapun sebaran datanya, sebagai berikut:

       Data tersebut tersebut menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi terbanyak dilakukan oleh Pegawai ASN. Selain itu, data tersebut juga menunjukan bahwa Pegawai ASN pejabat struktural (eselon I/II/III/IV) yang harusnya menjadi teladan dalam menunjung tinggi integritas sesuai dengan amanat dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, justru memperlihatkan hal yang sebaliknya. Banyaknya kasus tindak pidana korupsi tersebut tentu belum menangkap gambaran secara keseluruhan dari realita di lapangan yang terjadi. Sebagaimana kata pepatah “Semakin tinggi pohon, semakin kencang angin menerjang”, begitu pula dalam hal ini menunjukan bahwa menjaga integritas memang menjadi tantangan tersendiri bagi Pegawai ASN, terlebih lagi Pegawai ASN yang memegang jabatan struktural. 

     Pertengahan tahun 2023 lalu, Ferry Irwandi mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan dalam unggahan videonya yang berjudul “Resign Setelah 10 Tahun Jadi PNS Kemenkeu” di platform Youtube menyebutkan bahwa salah satu alasannya keluar sebagai PNS adalah perkara integritas dan profesionalisme supaya tidak terjadi conflict of interest dalam menjalankan tugasnya sebagai PNS dan content creator. Menurut penulis, keputusan tersebut memang keputusan yang tepat dan menunjukan manifestasi dari integritas itu sendiri karena ketika masih menyandang status PNS berpotensi mempersempit ruang eksplorasi dalam menyampaikan pendapat di ruang publik yang mana ditakutkan berbenturan dengan kode etik PNS yang berlaku. Sementara itu, setidaknya ada beberapa hal yang meresahkan dan membuat pegawai ASN harus mempertaruhkan integritasnya selama menjalankan tugas, antara lain:

  1.    Budaya Otoriter

     Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai dengan saat ini masih banyak yang menganggap bahwa keinginan atasan adalah perintah ketugasan yang harus dilakukan dan tidak bisa dibantah, bahkan termasuk jika keinginan itu sebenarnya sudah masuk dalam ranah pribadi. Adanya rasa keterikatan dalam struktur jabatanlah yang membuat munculnya rasa seperti itu. Pegawai ASN memiliki kecenderungan takut dan tidak membantah segala keinginan atasan karena takut dianggap tidak melaksanakan tugas, padahal dapat saja yang diperintahkan adalah di luar ketugasan. Hal tersebut senada dengan yang diberitakan oleh CNBC Indonesia (2022) yang berjudul “Heboh Curhatan PNS! Atasan Otoriter Hingga Dicap Sotoy”, dalam artikel berita tersebut mengungkapkan bahwa adanya atasan yang sangat otoriter yang mana semua keputusan harus dituruti dan tidak ada bantahan atau masukan dari bawahannya. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa perintah dari atasan sebenarnya bertentangan dengan keyakinan atau “standar benar” yang dipegang oleh Pegawai ASN, namun tidak bisa dielakkan oleh Pegawai ASN. 

     Selain adanya anggapan tidak mau melaksanakan tugas, adanya kecemasan terhadap penilaian kinerja Pegawai ASN tersebut tentu juga menjadi pertimbangan tersendiri. Mengingat penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dari Pegawai ASN dilakukan oleh Pejabat Penilai yang merupakan atasan dari pegawai ASN tersebut. Terlebih lagi pengelolaan kinerja pegawai berorientasi pada “Pemenuhan ekspektasi pimpinan”, sebagaimana amanat dalam pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

     Berdasarkan artikel yang dimuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provisinsi Jawa Timur (2023) menyebutkan bahwa Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuparen Kediri dalam kegiatan pembinaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Agama Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa sebagai ASN sudah sepatutnya loyal kepada regulasi dan atasan. Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah 1 (2022) menyebutkan bahwa yang harus diluruskan adalah kata-kata “sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan” yang selama ini sering diabaikan atau tidak menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas seorang ASN. Kedua pernyataan yang bertentangan tersebut menunjukan bahwa yang terjadi selama ini dapat saja dikarenakan kekeliruan dalam menginterpretasikan “loyalitas” yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Tidak sedikit yang memaknai bahwa loyalitas tersebut adalah loyalitas kepada atasan sebagai pimpinan dari Pegawai ASN, namun jika dipahami lebih dalam makna dari loyalitas itu sendiri sebenarnya lebih kepada ideologi Pancasila, UUD NRI 1945, setia kepada NKRI, dan pemerintahan yang sah sebagaimana amanat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Perkara loyalitas ini memang menjadi penting karena pemahaman yang kurang tepat akan menyebabkan kesewenang-wenangan dalam memanfaatkan jabatan. Dalam hal ini, maka Pegawai ASN yang diberikan kesempatan untuk menduduki jabatan struktural harus mampu memperteguh integritas agar tidak memanfaatkan Pegawai ASN di bawahnya dengan pemahaman yang sesat pikir mengenai loyalitas itu sendiri.

  1.    Penyalahgunaan kewenangan

     Selain sebagai pelayan publik, Pegawai ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik. Hal tersebut tentu menuntut Pegawai ASN untuk senantiasa melaksanakan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas jabatan. Kebijakan publik yang telah ditetapkan idealnya dilaksanakan oleh setiap pegawai ASN di setiap jenis dan jenjang jabatan dengan sebaik mungkin. Mirisnya, perihal melaksanakan kebijakan publik pun tetap saja masih bisa menjadi hal yang sulit bagi oknum Pegawai ASN.

     Salah satu kebijakan publik mengenai ASN yang akan mendapat atensi dari masyarakat luas adalah perihal pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Belakangan ini, formasi PPPK memang memiliki kuota formasi yang lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Salah satu persyaratan untuk mendafatar PPPK sesuai dalam pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional disebutkan bahwa persyaratan yang ditetapkan adalah memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun. Persyaratan tersebut tentu menjadi hambatan bagi fresh graduate atau tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK, namun belum dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Alhasil, persyaratan tersebut membuka celah bagi pejabat yang miskin integritas tapi memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat pengalaman kerja.

     Berdasar artikel Detik (2023) mengungkapkan bahwa setidaknya telah terbongkar 7 tenaga honorer di Pusat Kesehatan Masyaratak (Puskesmas) yang dibantu oleh Kepala Puskesmas terbukti palsukan surat pengalaman kerja guna persyaratan mendaftar PPPK. Hal tersebut secara terang benderang menunjukan bahwa ada pejabat ASN yang menyalahgunakan kewenangannya untuk membuatkan surat pengalaman kerja fiktif. Kejadian tersebut sesungguhnya menciderai esensi dari seleksi itu sendiri, yang mana diharapkan dari hasil seleksi itu akan mendapatkan calon pegawai terbaik yang berintegritas, namun sangat disayangkan hal tersebut justru menunjukkan bahwa miskinnya intergitas yang dimiliki baik pada pegawai ASN maupun pelamar terkait. 

     Peran ASN cukup signifikan dalam jalannya birokrasi di negara ini, maka dari itu menjadi penting bagi Pegawai ASN untuk senantiasa menumbuhkan jiwa intergitas di dalam dirinya. Setidaknya dengan pegawai ASN yang berintegritas, hal-hal yang kurang menyenangkan seperti di atas dapat terhindarkan. Kementerian Keuangan RI menyebutkan terdapat beberapa manfaat integritas pegawai bagi organisasi, antara lain:

  • Menciptakan reputasi yang baik bagi organisasi
  • Menciptakan budaya organisasi yang baik
  • Mengembangkan etika pegawai yang baik

   Keresahan-keresahan sebagaimana penulis paparkan di atas tentu bukan semata-mata untuk menjatuhkan profesi ASN. Justru dari tulisan ini, penulis berharap semoga tulisan ini dapat memantik generasi-generasi Pegawai ASN saat ini supaya lebih memperkokoh fondasi integritas dalam melaksanakan tugas jabatan. Sudah sepantasnya sebagai pelayan publik untuk senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai aktualisasi diri tanpa mengharap adanya “timbal balik” dari mereka. Tak kalah penting dari itu, bagi Pejabat ASN yang merupakan pejabat struktural, dengan integritas yang semakin kokoh diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki yang mana dapat saja merugikan masyarakat, pegawai yang dipimpin, bahkan diri sendiri. Penulis meyakini bahwa mimpi untuk menjadi “birokrasi berkelas dunia” tidak akan sepenuhnya tercapai tanpa adanya keteguhan integritas dari setiap Pegawai ASN yang menjalankan dinamika birokrasi di negara ini.

REFERENSI

Setiawati, S. 2024. Pelaku Kasus Korupsi Didominasi Pejabat      PNS, Gimana dengan Polisi. Diakses pada 26 April 2024 dari https://www.cnbcindonesia.com/research/20240315064028-128-522131/pelaku-kasus-korupsi-didominasi-pejabat-pns-gimana-dengan-polisi
Mangasa, F. & Sutopo. 2023. Pengaruh Integritas, Komperensi, dan Disiplin Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang. Jurnal Ekonomi Manajemen Akuntansi, 29 (1), 19-37.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. 2023. Beri Pembinaan pada PPPK dari Luar Kabupaten Kediri, Kepala Kantor: ASN Harus Loyal dan Tunduk pada Regulasi. Diakses pada 28 April 2024 dari https://jatim.kemenag.go.id/berita/535406/beri-pembinaan-pada-pppk-dari-luar-kabupaten-kediri-kepala-kantor-asn-harus-loyal-dan-tunduk-pada-regulasi
Komisi Aparatur Sipil Negara. 2022. KASN dan Buoatu Jembrana Gelar Talk Show terkait Perlindungan ASN. Diakses pada 28 April 2024 dari https://www.kasn.go.id/id/publikasi/kasn-dan-bupati-jembrana-gelar-talk-show-terkait-perlindungan-asn
CNN Indonesia. 2022. Jokowi: ASN Kurang Produktif Karena Terbelenggu Budaya Feodal. Diakses pada 28 April 2024 dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220128155806-20-752570/jokowi-asn-kurang-produktif-karena-terbelenggu-budaya-feodal
Sembiring, L.J., 2022. Heboh Curhatan PNS! Atasan Otoriter Hingga Dicap Sotoy. Diakses pada 28 April 2024 dari: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220110130516-4-306011/heboh-curhatan-pns-atasan-otoriter-hingga-dicap-sotoy
Detik. 2023. Awal Mula 7 Honorer Puskesmas Palsukan Syarat Tes PPPK. Diakses pada 28 April 2024 dari https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7086492/awal-mula-terbongkarnya-7-honorer-puskesmas-palsukan-syarat-tes-pppk
Prihatina, R. 2023. Integritas, “Tampak Sulit” Bukan Berarti Tidak Mungkin. Diakses pada 30 April 2024 dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekalongan/baca-artikel/16471/INTEGRITAS-TAMPAK-SULIT-Bukan-Berarti-TIDAK-MUNGKIN.html
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara

Bagikan :