Sepekan setelah peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, publik dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan terhadap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang telah menambah babak baru episode korupsi di Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel yang lantang di media dalam memperjuangkan hak-hak buruh (seperti sidak penahananan ijazah dan berdoa bersama PT. Sritex) ternyata tergoda dengan tipu daya korupsi yang memberi kenikmatan sesaat. Bahkan kasus ini melibatkan beberapa ASN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Kasus ini diduga terjadi karena pihak Kemnaker melakukan pemerasan dalam pengurusan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berkaca dari kasus tersebut, kita sepakati bahwa pemerasan oleh pejabat politik dan ASN tidak dibenarkan berapapun nominalnya. Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir sudah banyak ASN yang terlibat korupsi baik di kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah. Muncul pertanyaan apakah ASN yang berada di bawah pejabat politik seringkali tertekan untuk melakukan korupsi atau turut dengan senang hati mengikuti korupsi tersebut agar memperkaya dirinya?. Ketika ASN dalam keadaan tertekan biasanya dia mencari aman karena ada ancaman, ada ketakutan untuk dipindah atau dimutasi ke luar daerah atau di satuan kerja lainnya, ia pun sangat sulit untuk menolak. Jika seorang ASN dalam posisi ini akan berada dalam dilematis, ada kalanya ia harus terpaksa menuruti pejabat politik diatasnya. Jikapun dalam posisi ini seharusnya ASN menyiapkan berbagai alat atau bukti seperti perekam suara, bukti chatting, atau alat lainnya yang menunjukan ia dalam keadaan terpaksan karena menuruti atasannya sehingga alat bukti ini akan menjadi pelindung ketika berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kemudian, adapula ASN yang merasa senang hati dengan terbawa korupsi karena dengan ini ia akan mencapai di posisi strategis dan mendapatkan pundi-pundi rupiah lebih tinggi berkali-kali lipat dari rekan sekantornya. Tentunya siapapun ASN yang diposisi ini tidak dibenarkan karena tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga merugikan institusi dan melanggar sumpah jabatan yang dibaca di bawah kitab suci. ASN yang seperti ini juga seringkali tidak hanya merugikan instansinya tetapi juga instansi lainnya. Misalnya ketika ASN di instansi A sudah terbukti korupsi maka citra ASN secara umum di instansi lainnya akan dianggap oleh masyarakat bahwa ASN itu juga korupsi. Masyarakat memandang sudah umum ASN melakukan korupsi.
Maka dari itu kita hendaknya sebagai ASN harus bisa menjaga diri dari potensi korupsi, jika dalam kondisi tertekan siapkan alat-alat sebagai pelindung yang nanti sebagai alat bukti sebagai pembelaan. Kita juga sebagai ASN harus membuang jauh-jauh keinginan untuk korupsi karena merugikan banyak pihak, jangan mencari jalan instan untuk kaya,berapapun penghasilan kita sebagai ASN wajib kita syukuri, kita patut bersyukur karena jutaan masyarakat mungkin ingin di posisi kita. Kita juga mendapat kenaikan gaji berkala sebagai ASN baik PNS maupun PPPK. Hiduplah dengan sederhana dan sesuai kebutuhan, tidak perlu tampil mewah yang penting tetap sopan dan siap dalam melayani masyarakat. Keinginan yang berlebihan dapat menjadi titik hitam untuk ASN memulai korupsi.
Ayo Bersama Lawan Korupsi, ASN BerAKHLAK bukan sekedar slogan tapi harus mengalir di setiap nafas kita dalam mengabdi dan melayani masyarakat.