ASN dan IKN : 2 Kata Kompleks
“Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridho Alloh SWT., dengan meminta ijin dan dukungan dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan para tokoh bangsa, terutama dari seluruh Rakyat Indonesia, Dengan ini Saya mohon ijin untuk memindahkan ibukota negara Kita ke Pulau Kalimantan. Ibukota yang bukan hanya simbol identitas bangsa, tetapi juga refresentasi kemajuan bangsa, ini demi terwujudnya pemerataan dan keadilan ekonomi, ini demi visi Indonesia Maju…”
Itulah sepenggal rencana pemindahan ibukota negara yang disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan saat Sidang Bersama DPD-DPR pada Jum’at 16 Agustus 2019. Hal itu mungkin cukup menjadi garis akhir pro kontra rencana pemindahan Ibukota yang sudah mulai muncul sejak tahun 2017.
Terbitnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara pada tanggal 15 Februari 2022 dan segala peraturan perubahan dan turunannya, semakin memantapkan dan melegislasikan pemindahan Ibukota negara dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. DKI Jakarta juga sudah resmi menanggalkan nama “Ibukota” setelah UU Daerah Khusus Jakarta disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Tujuan utama pemindahan ibukota yaitu untuk memisahkan aktivitas pemerintahan dan ekonomi. Sekilas mungkin mirip dengan yang dilakukan Malaysia dalam membangun Putra Jaya sebagai Komplek Perkatoran Perdana Menteri dan Kementerian. Dengan tujuan utama Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat aktivitas pemerintahan, maka yang penduduk IKN akan didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN yang akan ditempatkan di IKN dapat berasal dari 3 sumber, yaitu mutasi pegawai pemerintah daerah yang berlokasi di sekitar IKN, rekrutmen Calon ASN khusus penempatan IKN, dan pemindahan ASN Instansi Pusat yang lokasi kerjanya di Jabodetabek. Khusus untuk pemindahan ASN Instansi Pusat, mungkin akan menjadi hal yang sangat kompleks.
Rencana pemindahan ASN ke IKN bukanlah hal yang mudah. Karena pemindahan tersebut bukan hanya sekedar memindahkan individu pegawai, namun lebih dari itu, memindahkan kehidupannya. Kehidupan yang mencakup keluarga, tempat tinggal, Pendidikan, dan berbagai aspek kebutuhan lainnya. Begitu kompleksnya pemindahan ASN ke IKN tentunya menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah, dan perlu adaptasi yang panjang bagi ASN.
ASN dan IKN adalah 2 kata kompleks, mengandung unsur yang pelik, rumit, dan saling berhubungan. IKN membutuhkan dukungan dan kerjasama dari para ASN, namun dilain pihak, ASN juga membutuhkan dukungan yang memadai untuk tinggal, memulai hidup baru, dan bertugas di IKN. Memang, ASN dan IKN adalah 2 kata kompleks yang akan senantiasa melengkapi, dan harus tetap saling melengkapi.
Pemindahan ASN ke IKN tidak bisa dipandang sebagai pemaksaan, namun sebuah kewajiban sebagai bentuk pengabdian. “bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain…” begitulah sepenggal isi Surat Pernyataan yang sudah pastinya ditandatangi oleh setiap ASN. Hal itu sebaiknya tidak dijadikan hanya sebagai pelengkap formalitas pada saat pengangkatan ASN, namun perlu dipandang sebagai janji pengabdian sebagai abdi negara.
ASN dan IKN adalah 2 kata kompleks, yang akan senantiasa saling mempengaruhi kemajuan satu sama lain.