ASN daftar ASN | NIP ≠ NIP

Gambar sampul ASN daftar ASN | NIP ≠ NIP

Baru saja saya melihat berita yang belakangan ini hangat di sosial media, setelah keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Terkadang hal ini sebenarnya tidak harus dibahas kembali, karena Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 pastinya sudah dibahas melalui mekanisme yang panjang oleh pemangku kepentingan.

Namun ada hal yang saya rasa menggelitik dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tersebut, dan itu menjadi pertanyaan bagi saya bagaimana saat seseorang yang sudah mempunyai NIP diperbolehkan mendaftar kembali untuk memperoleh NIP.

Dengan pertimbangan keluarnya aturan tersebut, dimana pada pasal 24 dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun.

Menurut peraturan tersebut, PPPK yang saat ini sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat mendaftar sebagai CASN tanpa perlu meninggalkan posisi mereka sebagai PPPK.

Menurut saya, bahwa kebijakan ini agak laen. Bagaimana mungkin seorang pegawai yang sudah memiliki NIP, yang biasanya mengindikasikan status sebagai ASN, masih bisa mendaftar untuk mendapatkan NIP baru sebagai ASN? Ini bisa membingungkan dan menimbulkan kesan bahwa ada ketidakjelasan dalam pengelolaan status kepegawaian.

Kalau memang niatnya Pemerintah dalam hal peraturan ini untuk meningkatkan fleksibilitas dan kesempatan karir bagi Pegawai Pemerintah, terutama bagi mereka yang ingin beralih dari status PPPK ke CASN. Harusnya Pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi semua ASN. Karena ASN bukan hanya PPPK namun juga PNS.

Bagikan :
Tag :
-